Ini Formula Penghitungan UMP 2025 Setelah Naik 6,5 Persen

Ini Formula Penghitungan UMP 2025 Setelah Naik 6,5 Persen

Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Yassierli-ig kemnaker-

BACA JUGA:Janji Gustavo Franca di Laga Pamungkas Grup F AFC Champions League, Singgung Soal Bobotoh

Nilai kenaikan UMP maupun UMK tahun 2025 mempertimbangkan indikator pertumbuhan ekonomi, inflasi serta indeks tertentu.

Terkait indeks tertentu, indikator ini merupakan variabel yang mewakili kontribusi pekerja pada pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota.

Indikator kenaikan berdasarkan indeks tertentu tetap memperhatikan kepentingan pekerja dan perusahaan guna terciptanya pemenuhan kebutuhan hidup yang layak.

Sumber: