Kenaikan UMP 2025 Sebesar 6,5 Persen Telah Diundangkan, Ini Ketentuan Upah Minimum Provinsi Tahun 2025

Kenaikan UMP 2025 Sebesar 6,5 Persen Telah Diundangkan, Ini Ketentuan Upah Minimum Provinsi Tahun 2025

Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Yassierli.-ig kemnaker-

Formula penghitungan dalam menetapkan UMK 2025 juga cukup mudah.

Caranya dengan menghitung UMK 2024 ditambah dengan nilai kenaikan UMK 2025.

UMP 2025 = UMP 2024 + Nilai Kenaikan UMP 2025 (sebesar 6,5 persen)

BACA JUGA:Ini 3 Dokumen Persyaratan untuk Pendaftaran Mudik Motor Gratis Nataru 2024/2025

Hasil perhitungan itu akan memunculkan UMK 2025.

Dalam bagian kedua pasal 6, penghitungan UMK 2025 dilakukan oleh dewan pengupahan kabupaten/kota.

Nantinya, dewan pengupahan kabupaten/kota akan memberi rekomendasi hasil penghitungan UMK 2025 kepada gubernur melalui bupati/walikota.

Itulah informasi mengenai kenaikan UMP 2025 beserta ketentuannya. Permenaker ini ditetapkan di Jakarta pada 4 Desember 2024 dan ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Yassierli.

Sumber: