Warga Jabar Semringah: Tak Perlu KTP Pemilik Lama, BBNKB Resmi Dihapus, Hanya Biaya 6 Item Masih Berlaku

Warga Jabar Semringah: Tak Perlu KTP Pemilik Lama, BBNKB Resmi Dihapus, Hanya Biaya 6 Item Masih Berlaku

di Jawa Barat, Bea Balik Nama Kendaraan Bekas alias BBNKB resmi dihapus.-Bapenda Jabar-

2. Sumbangan wajib untuk dana kecelakaan lalu lintas (SWDKLLJ)

3. Biaya mutasi

4. Biaya penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)

5. Biaya pembuatan pelat nomor kendaraan

6. Biaya penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)

BACA JUGA: Cara Mudah Klaim Saldo DANA Gratis Ratusan Ribu Melalui Link DANA Kaget Hari Ini

BACA JUGA: KUR BSI 2025 Pinjaman Modal Rp10–500 Juta Tanpa Biaya Tambahan, Solusi Cepat untuk UMKM

Dokumen untuk Balik Nama Kendaraan Bekas

Jika Anda membeli kendaraan bekas, berikut ini adalah beberapa dokumen yang perlu disiapkan untuk melakukan balik nama di Provinsi Jawa Barat!

1. E-KTP pemilik baru

2. STNK asli dan fotokopi

3. SKKP (notis pajak kendaraan)

4. BPKB asli dan fotokopi

5. Bukti alih kepemilikan seperti kuitansi pembelian bermaterai

Perlu dicatat bahwa KTP pemilik lama tidak diperlukan dalam proses ini. Anda hanya perlu melampirkan KTP pemilik baru.

Sumber: