WOW! Di Jabar, Mutasi Kendaraan Masuk Bebas Pajak dan Bebas Denda

WOW! Di Jabar, Mutasi Kendaraan Masuk Bebas Pajak dan Bebas Denda

Masyarakat yang ingin mutasi kendaraan dari luar daerah ke Jawa Barat dapat menikmati pembebasan pajak dan denda mulai 9 April hingga 30 Juni 2025.-Bapenda Jabar-

BANDUNG, RADARCIAMIS.COM – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali menghadirkan program unggulan yang menguntungkan pemilik kendaraan bermotor.

Mulai 9 April hingga 30 Juni 2025, masyarakat yang ingin mutasi kendaraan dari luar daerah ke wilayah Jawa Barat dapat menikmati pembebasan pajak dan bebas denda.

Program ini secara khusus ditujukan bagi kendaraan bermotor yang dimutasi dari luar Provinsi Jawa Barat, mencakup seluruh wilayah Indonesia di luar Jabar.

Dalam program ini, pemerintah memberikan keringanan berupa penghapusan pokok tunggakan, penghapusan denda administratif dan pembebasan pajak kendaraan selama satu tahun ke depan.

BACA JUGA: Tanggapan Resmi Cecep Nurul Yakin Terkait Dugaan Pemalsuan Surat yang Dilaporkan Bupati Ade Sugianto

BACA JUGA: Kementerian Komdigi Keluarkan Aturan Baru eSIM, 350 Juta Nomor SIM Didata Ulang, HP Lawas Daftar Manual

Dikutip dari laman resmi Bapenda Jabar, Pelaksana Tugas Kepala Bapenda Jawa Barat Deni Zakaria menjelaskan program ini dirancang untuk memberikan kemudahan sekaligus mendorong masyarakat agar segera melakukan proses mutasi kendaraan.

Dia menyebutkan program ini bukan sekadar stimulus tetapi bentuk kepedulian terhadap wajib pajak yang ingin patuh namun terkendala beban biaya tinggi akibat akumulasi tunggakan dan denda.

”Program ini memberikan pembebasan pokok tunggakan atas keterlambatan pendaftaran, denda administratif, dan pajak satu tahun ke depan,” ujar Deni pada Rabu 9 April 2025.

Denda Administratif Dihapuskan Sepenuhnya

Salah satu komponen penting dari program ini adalah penghapusan denda administratif atas keterlambatan pendaftaran kendaraan.

Denda yang biasanya dikenakan sebesar 1% per bulan dari pajak yang belum dibayar, kini tidak perlu dibayarkan selama proses mutasi dilakukan dalam masa berlaku program.

Dalam praktiknya, denda administratif ini biasanya mulai dihitung sejak tanggal diterbitkannya dokumen fiskal antardaerah.

Pemilik kendaraan memiliki waktu maksimal 30 hari untuk mendaftarkan kendaraan setelah dokumen tersebut keluar. Jika melewati tenggat waktu, denda biasanya berlaku. Namun, dengan adanya program ini, denda tersebut dihapuskan.

Sumber: