Besok Penajaman Visi Misi Calon Bupati Ciamis, Simak Larangan Dalam Tata Tertib

Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis Jajang Miftahudin menjelaskan larang dalam acara penajaman visi misi calon Bupati Ciamis.-Foto: Fatkhur Rizqi/Radar Tasikmalaya-
CIAMIS, RADARTASIK.COM – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ciamis akan melaksanakan agenda penajaman visi misi calon Bupati dan Wakil Bupati Ciamis.
Acara pengganti debat kandidat tersebut akan digelar di Islamic Center Ciamis pada Selasa 12 November 2024 mulai pukul 19.00.
Dalam acara tersebut, Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Ciamis akan memelototi larangan bagi calon bupati, pendukung dan moderator.
Misalnya, bagi yang ikut kegiatan penajaman visi misi pasangan calon tunggal tidak boleh membawa alat peraga kampanye kecuali yang melekat di baju.
”Tidak boleh membawa bendera dan spanduk ke ruangan penajaman visi misi,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis Jajang Miftahudin kepada Radar Tasikmalaya, Senin 11 November 2024.
Selain itu, moderator penajaman visi misi calon tunggal tidak boleh berpihak. Harus netral. Moderator jangan mengarahkan sehingga menguntungkan pasangan calon. Misalnya menyebut kata-kata pilih yang jelas dan lainnya.
Ketika pasangan calon memberikan ajakan memilih saat penajaman visi misi, apakah termasuk bagian pengawasan?
Kata dia, boleh saja ketika pasangan calon pada menit-menit tertentu melakukan ajakan memilih asalkan jangan moderator yang menyampaikannya.
”Ketika pasangan calon melakukan closing statement ada ajakan memilih boleh. Karena itu bagian dari kampanye yang difasilitasi oleh penyelenggara pilkada,” katanya.
Perlu diketahui, agenda debat kandidat Bupati dan Wakil Bupati Ciamis diganti dengan penajaman visi misi dan program calon.
Hal itu terjadi karena Pilkada Kabupaten Ciamis tahun 2024 hanya diikuti satu pasangan calon atau calon tunggal yakni Herdiat Surnaya dan Yana D Putra.
Pasangan incumbent tersebut akan berebut suara pemilih dengan kolom kosong atau lebih dikenal dengan kotak kosong.
Sumber: