Wajib Tahu! Arab Saudi Terapkan Aturan Baru Umrah, Izin Masuk dan Hotel Jelang Musim Haji 2025

Wajib Tahu! Arab Saudi Terapkan Aturan Baru Umrah, Izin Masuk dan Hotel Jelang Musim Haji 2025

Pemerintah Arab Saudi menerapkan sejumlah aturan baru umrah menjelang musim haji 2025.-Ilustrasi-

RADARCIAMIS.COM – Menjelang musim haji 2025, Pemerintah Arab Saudi menerapkan sejumlah aturan baru umrah.

Kebijakan ini merupakan bagian dari langkah antisipatif guna memastikan kelancaran dan keamanan pelaksanaan ibadah haji.

Dikutip dari laman resmi Kemenag, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menetapkan tanggal 13 April 2025 sebagai batas terakhir jemaah umrah masuk Kerajaan Arab Saudi.

Sedangkan bagi jemaah yang telah berada di Arab Saudi diwajibkan meninggalkan negara tersebut paling lambat pada 29 April 2025.

BACA JUGA: Bisa Dapat Rp543.000! Aplikasi Penghasil Saldo DANA Gratis yang Lagi Viral 2025, Cuma Modal Klik

Konsul Haji KJRI Jeddah Nasrullah Jasam menyampaikan ketentuan ini diberlakukan guna menghindari penumpukan jemaah menjelang dimulainya musim haji.

Dia menjelaskan jemaah umrah yang masih berada di Arab Saudi setelah tanggal tersebut akan dianggap melanggar aturan.

Tidak hanya jemaah, Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang tidak melaporkan keberadaan jemaahnya dapat dikenai sanksi administratif.

Sanksi tersebut berupa denda yang dapat mencapai 100.000 riyal Saudi disertai dengan tindakan hukum bagi pihak yang bertanggung jawab.

BACA JUGA: Review Yamaha Aerox Alpha Turbo 2025: Desain Futuristik dan Performa Mesin Meningkat

Larangan Masuk Makkah Tanpa Visa Haji

Pemerintah Arab Saudi melalui Kementerian Dalam Negeri juga telah menetapkan mulai 29 April 2025, akses menuju Kota Makkah akan dibatasi hanya bagi mereka yang memiliki visa haji resmi.

Bagi para ekspatriat yang berada di Arab Saudi, larangan ini bahkan berlaku lebih awal yaitu mulai 23 April 2025.

Izin masuk ke Makkah hanya akan diberikan kepada individu yang secara resmi berdomisili di kota tersebut, pemegang visa haji sah dan petugas yang memiliki izin untuk bekerja di area suci.

Sumber: