Aturan Baru Seleksi Anggota Baznas Disusun Kemeng, Ada Penekanan Soal Ini

Kasubdit Pengawasan Lembaga Pengelola Zakat Kemenag Ahmad Syauqi merumuskan aturan baru seleksi anggota Baznas pusat, provinsi hingga kabupaten kota.-Kemenag-
RADARCIAMIS.COM – Kementerian Agama tengah menyusun aturan baru seleksi anggota Baznas (Badan Amil Zakat Nasional).
Regulasi ini berupa Peraturan Menteri Agama (PMA). Nantinya mengatur pembentukan tim dan tata cara seleksi anggota Baznas di tingkat pusat, provinsi hingga kabupaten kota.
Penyusunan aturan ini melibatkan banyak pihak. Kemenag bekerja sama dengan Kementerian Hukum. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Agama RI. Baznas RI. Perwakilan dari Lembaga Amil Zakat (LAZ).
BACA JUGA: Resmi Meluncur! Realme GT7 Tampil Beringas dengan Dimensity 9400e dan Baterai 7000mAh
BACA JUGA: Agar Baterai HP OPPO Tahan Lama, Anda Pasti Senang!
Aturan baru seleksi anggota Baznas ini telah dirancang mulai Rabu 7 Mei 2025.
Menurut Ahmad Syauqi, selaku Kasubdit Pengawasan Lembaga Pengelola Zakat, regulasi ini diperlukan untuk menggantikan PMA Nomor 5 Tahun 2014.
Aturan lama dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan kelembagaan saat ini.
Syauqi menjelaskan bahwa PMA baru ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 Pasal 13. Tujuannya untuk memperkuat proses seleksi calon anggota Baznas.
BACA JUGA: Mitos dan Fakta Baterai HP Menurut OPPO, Jangan Sampai Salah Paham!
BACA JUGA: OPPO Reno 14 Series Meluncur, Berapa Harga OPPO Reno 13 di Indonesia? Tiga OPPO Reno 12 Diobral
Seleksi diharapkan lebih tertib secara administrasi, mengedepankan prinsip transparansi, profesionalisme, dan akuntabilitas.
Regulasi tersebut juga disiapkan sebagai instrumen penguatan integritas kelembagaan zakat.
Sumber: