WOW! Di Jabar, Mutasi Kendaraan Masuk Bebas Pajak dan Bebas Denda

WOW! Di Jabar, Mutasi Kendaraan Masuk Bebas Pajak dan Bebas Denda

Masyarakat yang ingin mutasi kendaraan dari luar daerah ke Jawa Barat dapat menikmati pembebasan pajak dan denda mulai 9 April hingga 30 Juni 2025.-Bapenda Jabar-

BACA JUGA: Berapa Poin Lagi Persib untuk Juara Liga 1 2024-2025? Ini Selisih dengan Dewa United dan Persebaya

BACA JUGA: Modal Dengerin Musik Bisa Dapat Saldo DANA Gratis Rp1.369.000 dari Aplikasi Penghasil Uang Tanpa Undang Teman

Sebagai ilustrasi, jika surat fiskal diterbitkan pada 5 Januari 2025 dan kendaraan baru didaftarkan pada 9 April 2025, maka biasanya akan muncul tunggakan selama tiga bulan beserta denda sebesar 3%. Namun berkat program ini, semua beban tersebut akan dihapuskan.

Pajak Gratis Setahun Tapi Biaya yang Tetap Harus Dibayar

Walaupun pajak kendaraan selama satu tahun akan digratiskan, pemilik kendaraan tetap harus membayar sejumlah biaya lain.

Ini meliputi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk proses penerbitan STNK, TNKB, BPKB dan iuran wajib Jasa Raharja (SWDKLLJ).

Deni juga mengingatkan bahwa jika kendaraan yang dimutasi masih memiliki tunggakan di daerah asal, maka tunggakan tersebut tetap harus dilunasi terlebih dahulu sebelum proses mutasi ke Jawa Barat dapat dilakukan.

Sebagai contoh, jika seorang warga Jakarta ingin memutasi kendaraannya ke Bekasi namun masih memiliki tunggakan di Jakarta, maka kewajiban tersebut harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum menikmati fasilitas bebas pajak di Jabar.

Hanya Berlaku di Samsat Induk Sesuai Alamat KTP

Program pembebasan ini bisa dimanfaatkan di seluruh kantor Samsat Induk di Jawa Barat, sesuai dengan alamat yang tertera pada KTP atau identitas pemilik kendaraan.

BACA JUGA: Puncak Persib Terancam Persebaya Usai Gagal Menang Lawan Borneo FC, Beruntung Dewa United Imbang

BACA JUGA: Auto Cuan! Aplikasi Penghasil Saldo DANA Tanpa Nonton Iklan Ini Bisa Bikin Kamu Dapat Rp900 Ribu

Tidak hanya untuk perseorangan, badan hukum yang ingin memindahkan kendaraan ke wilayah Jabar juga berhak mengikuti program ini.

Namun perlu diperhatikan, program ini tidak berlaku untuk mutasi kendaraan yang masih berada dalam lingkup Provinsi Jawa Barat, seperti antarkabupaten atau kota.

Untuk kategori tersebut, masyarakat dapat mengikuti Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025 yang telah berjalan lebih dahulu dan tetap berlaku tahun ini.

Sumber: