Bupati Tasikmalaya Laporkan Wakil Bupati ke Polisi, Ancaman Hukumannya Tidak Main-main

Bambang Lesmana selaku Tim Kuasa Hukum Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto menunjukkan bukti laporan kepada Satuan Reskrim Polres Tasikmalaya, Jumat 11 April 2025.-Ujang Nandar/Radartasik.com-
BACA JUGA: Tips Profit Trading BTR Coin, Strategi Ampuh untuk Maksimalkan Keuntungan
”Untuk membuktikan apakah tanda tangannya basah atau printer, nanti akan dikembangkan oleh penyidik kepolisian. Yang jelas indikasi pemalsuan stempel ada karena beda dengan stempel asli,” kata dia.
Menurutnya, setiap stempel ada perbupnya. Seperti stempel Bupati Tasikmalaya Uu Ruzhanul Ulum berbeda dengan Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto.
”Jadi kelihatannya stempel yang digunakan oleh wakil bupati adalah stempel yang dulu. Padahal dalam perbup itu stempel yang dulu sudah tidak berlaku dan sudah dimusnahkan,” jelas dia.
Tidak Terkait PSU Pilkada
Dia menegaskan pelaporan kepada pihak kepolisian ini, tidak ada hubungannya dengan politik atau momen Pemungutan Suara Ulang alias PSU Pilkada yang akan dilaksanakan di Kabupaten Tasikmalaya.
BACA JUGA: Trading SKYA Coin, Cara Membaca Candlestick dan Prediksi Harga SKYA Coin Jangka Pendek
”Jadi jangan dikaitkan dengan PSU. Ini murni perkara tentang pidana Pasal 263, tidak ada hubungannya dengan perkara politik atau lainnya,” tegas dia.
Selalu kuasa hukum, Bambang mengaku fokus pada masalah hukumnya dan menyampaikan bukti dugaan. Saat ini bukti sudah diterima oleh penyidik Satreskrim Polres Tasikmalaya.
Perlu diketahui bahwa Pasal 263 KUHP mengatur mengenai tindak pidana pemalsuan surat, termasuk membuat surat palsu atau menggunakan surat palsu. Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun.
Dikonfirmasi terkait laporan dugaan pemalsuan surat dan stempel, Wakil Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin mengaku belum mengetahui laporan yang dilayangkan oleh bupati ke polisi. ”Belum tahu,” kata dia.
BACA JUGA: Strategi Trading PEPE Coin, Prediksi Harga PEPE Coin dan Cara Profit Hari Ini
Cecep menerangkan urusan surat-menyurat, termasuk kop surat, dibuat oleh Setda Kabupaten Tasikmalaya yang di dalamnya ada Tupim (Tata Usaha Pimpinan). ”Membuat nota dinas yang dilaporkan kepada bupati ketika kegiatan seperti itu,” kata dia.
Sumber: