Merasa Tertipu, UMKM di Ciamis Tagih Uang Pengembalian MBG dari Paguyuban Jakwir
DKUKMP Ciamis mempertemukan UMKM dengan pengurus Paguyuban Jakwir terkait dugaan penipuan makan bergizi gratis (MBG) di Ruang Rapat DKUKMP Ciamis, Senin 3 Februari 2025.-Fatkhur Rizqi/Radartasik.id-
Asep menyampaikan apabila hal itu tidak terealisasi, maka pelaku UMKM dapat membawa persoalan ke ranah hukum.
Agar kejadian tersebut tak terulang kembali, pihaknya menghimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati apabila ingin terlibat pada program makan bergizi gratis.
Asep meminta kepada masyarakat agar mengikuti langkah-langkah dari sumber resmi yakni dari Badan Gizi Nasional (BGN).
Dia menegaskan bahwa UMKM yang ingin terlibat program MBG tidak dikenakan biaya apapun.
Sebelumnya, Paguyuban Jakwir diisukan mendapat mandat resmi dari BGN untuk pengelolaan MBG.
Namun, pengurus Jakwir membantah hal tersebut. Mereka mengaku membentuk paguyuban secara inisiatif dan tidak ada kaitannya dengan pihak manapun.
Dengan demikian, informasi yang disampaikan Paguyuban Jakwir tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Soal dana untuk MBG, Koordinator Paguyuban Jakwir Priangan Timur Kuswanto mengakui adanya pungutan biaya sebesar Rp11 juta dari pelaku UMKM.
Kuswanto menyebut dana sebesar Rp11 juta itu digunakan untuk sertifikasi halal, sertifikat laik higiene sanitasi hingga administrasi lainnya.
Kuswanto menyampaikan tidak ada paksaan dalam pembayaran sebesar Rp11 juta tersebut.
BACA JUGA:Breaking News! KIP Kuliah 2025 Resmi Dibuka, Ini Jadwal dan Persyaratannya
Sumber: