Merasa Tertipu, UMKM di Ciamis Tagih Uang Pengembalian MBG dari Paguyuban Jakwir

Merasa Tertipu, UMKM di Ciamis Tagih Uang Pengembalian MBG dari Paguyuban Jakwir

DKUKMP Ciamis mempertemukan UMKM dengan pengurus Paguyuban Jakwir terkait dugaan penipuan makan bergizi gratis (MBG) di Ruang Rapat DKUKMP Ciamis, Senin 3 Februari 2025.-Fatkhur Rizqi/Radartasik.id-

CIAMIS, RADARCIAMIS.COM - UMKM di CIAMIS menagih uang pengembalian program makan bergizi gratis (MBG) dari pengurus Paguyuban Jakwir.

UMKM di Ciamis merasa tertipu oleh Paguyuban Jakwir yang menjanjikan akan melibatkan pada program MBG.

Sebelumnya, perwakilan UMKM telah melaporkan dugaan penipuan MBG ke DPRD Ciamis, Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan (DKUKMP) Ciamis.

Bahkan, sejumlah perwakilan UMKM telah mengadukan dugaan penipuan MBG ke pihak kepolisian.

Mengutip Radartasik.id, Selasa 4 Februari 2025, beberapa UMKM di Ciamis dilaporkan mendapat kerugian mencapai Rp11 juta.

BACA JUGA:Ada Postingan di Facebook: Kios Milik Pemkab Ciamis Diduga Dijual, Ini Respons DKUKMP

Biaya Rp11 juta itu disetorkan ke pengurus Paguyuban Jakwir dengan harapan dapat dilibatkan pada program makan bergizi gratis.

Akan tetapi, Paguyuban Jakwir tidak memiliki legalitas yang kuat sebagai organisasi termasuk tidak terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) dan DKUKMP.

Akibatnya, prosedur yang disampaikan Paguyuban Jakwir kepada pelaku UMKM soal MBG tidak ada kejelasan.

Dugaan soal penipuan MBG mendapat perhatian dari DKUKMP. Kepada awak media, Senin 3 Februari 2025, Kepala DKUKMP Ciamis Asep Khalid Fajari menyampaikan pihaknya mempertemukan perwakilan UMKM dengan pengurus Jakwir sebagai tindak lanjut dari rapat kerja bersama DPRD Ciamis.

Asep Khalid Fajari mengungkapkan pihaknya berupaya menjadi penengah dari permasalahan yang melibatkan UMKM dan pengurus Jakwir.

Berdasarkan hasil pertemuan, Paguyuban Jakwir dituntut mengembalikan uang MBG ke pelaku UMKM dengan tenggat waktu 3 Minggu.

Pihaknya meminta kepada pengurus Jakwir untuk mengganti segala kerugian yang dialami sejumlah UMKM.

Pertanyaannya, bagaimana jika pengurus Jakwir tidak mampu mengembalikan uang dalam tenggat waktu yang ditentukan?

Sumber: