Polres Pangandaran Beberkan Syarat Berkendara untuk Menekan Potensi Kecelakaan yang Fatal
Kasatlantas Polres Pangandaran AKP Asep Nugraha.--
PANGANDARAN, RADARCIAMIS.COM - Polres Pangandaran melalui satuan lalu lintas (Satlantas) membeberkan syarat berkendara untuk menekan potensi kecelakaan yang fatal.
Satlantas Polres Pangandaran menghimbau kepada pengguna kendaraan sepeda motor untuk melengkapi diri dengan helm.
Satlantas Polres Pangandaran menyampaikan bahwa helm bukan sekedar kewajiban mematuhi peraturan lalu lintas, tapi juga dapat melindungi kepala dari benturan saat mengalami kecelakaan.
Mengutip Radartasik.id, Minggu 2 Februari 2025, Kasatlantas Polres Pangandaran AKP Asep Nugraha menyampaikan helm menjadi hal yang penting saat berkendara.
AKP Asep Nugraha mengatakan helm dapat melindungi kepala dari benturan dan menekan risiko kecelakaan fatal.
BACA JUGA:WNA China Jadi Korban Pungli di Bandara Soetta, Menteri Imipas Copot Petugas Imigrasi yang Terlibat
Lebih lanjut, Asep juga menyarankan para pengendara untuk menggunakan helm dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).
Selain harus menggunakan helm, dia juga menjelaskan pentingnya berkendara dengan dilengkapi surat-surat mulai dari STNK dan SIM.
STNK dan SIM bukan sekedar dokumen kelengkapan sepeda motor, tapi kedua dokumen tersebut dapat mempermudah proses hukum jika terjadi kecelakaan di jalanan.
Asep menyampaikan STNK dan SIM dapat mempermudah pihak terkait dalam proses hukum dan klaim asuransi untuk korban kecelakaan.
Asep menegaskan bahwa pengendara yang tidak dilengkapi dengan surat-surat tidak akan mendapatkan klaim asuransi dari Jasa Raharja.
Di sisi lain, Asep menyampaikan peristiwa kecelakaan yang terjadi di Kabupaten Pangandaran pada Jumat 31 Januari 2025.
BACA JUGA:Bank Indonesia Jabar Menawarkan Program IKRA Jawa Barat 2025, Terbuka untuk UMKM, Ini Keuntungannya
Peristiwa kecelakaan yang baru terjadi itu melibatkan dua sepeda motor yang dikendarai DH (29) dan H (57).
Sumber: