Sistem Tilang Poin Berlaku Tahun 2025, Pengendara yang Melanggar Lalu Lintas akan Dikenakan Pengurangan Poin

Sistem Tilang Poin Berlaku Tahun 2025, Pengendara yang Melanggar Lalu Lintas akan Dikenakan Pengurangan Poin

Sistem tilang poin berlaku tahun 2025, pengendara yang melanggar lalu lintas akan dikenakan pengurangan poin.-Radartasik.com-

JAKARTA, RADARCIAMIS.COM - Sistem tilang poin mulai diberlakukan pada tahun baru 2025.

Pertanyaannya, apa itu sistem tilang poin yang diberlakukan Korlantas Polri di tahun 2025 ini?

Sistem tilang poin merupakan aturan baru yang diterapkan Korlantas Polri untuk menindak pengendara yang melanggar lalu lintas.

Dalam satu tahun, pengendara diberikan jatah sebanyak 12 poin. Pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas akan mendapatkan pengurangan poin hingga pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Setiap jenis pelanggaran memiliki sanksi pengurangan poin yang berbeda-beda.

Yang pertama pengurangan 5 poin bagi yang tidak membawa SIM, mengemudikan kendaraan bermotor tidak laik, pelanggaran atas kecepatan hingga melanggar peraturan lalu lintas.

BACA JUGA:Jelang SNBP dan SNBT Dibuka, Ketahui Cara Registrasi Akun Siswa pada SNPMB 2025

Yang kedua pengurangan sebanyak 3 poin. Sanski ini dikenakan kepada pengendara yang memasang plat nomor palsu, tidak memasang plat nomor, tidak membawa surat kelengkapan kendaraan hingga melakukan modifikasi kendaraan yang dapat menganggu.

Kemudian, pengendara juga akan dikenakan pengurangan satu poin apabila tidak memakai helm, berkendara di luar jalur atau tidak memakai sabuk pengaman bagi pengendara kendaraan roda empat.

Jika pengendara melakukan jenis pelanggaran di atas, maka jatah 12 poin akan berkurang.

Sementara itu, pengendara yang melakukan jenis pelanggaran berat akan dikenakan pengurangan poin yang lebih besar.

Pengendara yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas akan dikenakan pengurangan mulai 5, 10 hingga 12 poin.

Pengurangan 5 poin diberikan kepada pengendara yang membahayakan keselamatan orang lain ataupun barang orang lain.

Lalu, sanksi pengurangan 10 poin diperuntukkan bagi pengendara yang menyebabkan kecelakaan, baik itu rusaknya kendaraan maupun mengakibatkan korban luka ringan.

Sumber: