- Guru aktif dalam Satminkal dan terdata pada sistem pendataan Kemenag.
- Paling lambat diangkat pada 30 Juni 2023 dan aktif mengajar pada TA 2023/2024.
- Minimal pendidikan S1/DIV dan sesuai dengan mapel PPG.
- Umur belum mencapai batas pensiun guru.
- Tidak mempunyai sertifikat pendidik.
- Melampirkan surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan.
- Memenuhi kriteria pada seleksi administrasi berbasis data di sistem.
Kabar Gembira, PPG 2025 Menargetkan 95.367 Guru PAI di Berbagai Instansi, Ini Rinciannya
Rabu 15-01-2025,13:00 WIB
Editor : Ruslan
Kategori :