36.240 Bidang Tanah Wakaf Madrasah Belum Bersertifikat, Kemenag akan Lakukan Akselerasi Sertifikat

36.240 Bidang Tanah Wakaf Madrasah Belum Bersertifikat, Kemenag akan Lakukan Akselerasi Sertifikat

Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Nyayu Khodijah.-kemenag-

JAKARTA, RADARCIAMIS.COM - 36.240 bidang tanah wakaf madrasah belum mempunyai sertifikat.

Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah akan melakukan akselerasi sertifikat tanah wakaf madrasah.

Hal itu diungkapkan Direktur SKK Madrasah Nyayu Khodijah di Jakarta, Jumat 17 Januari 2025.

Melansir kemenag.go.id, pihaknya akan menggandeng Direktorat Zakat dan Wakaf Dirjen Bimas Islam untuk mengakselerasi sertifikasi tanah wakaf madrasah.

Nyayu Khodijah mengungkapkan sertifikat lahan menjadi hal yang penting untuk pengembangan madrasah.

Dia menjelaskan sertifikat tanah wakaf madrasah dapat meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan.

BACA JUGA:Ketahui Jenis dan Fungsi Marka Jalan Mulai Garis Utuh Hingga Putus-putus, Pengendara Harus Tahu!

Untuk bisa merealisasikan program akselerasi sertifikat tanah wakaf madrasah, SKK Madrasah akan bekerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN).

Kemudian, pihaknya juga akan menginstruksikan Kantor Wilayah Kementerian Agama yang ada di provinsi dan kabupaten/kota untuk menyusun percepatan sertifikasi lahan wakaf madrasah.

Hal yang sama juga dikatakan Kepala Subdirektorat Sarana Prasana - Direktorat KSKK Madrasah Arif Rahman. Dia mengungkapkan sertifikat lahan madrasah dapat berimbas pada meningkatnya kualitas mutu pendidikan.

Dia menyebut bahwa saat ini dalam pengembangan madrasah status lahan harus atas nama yayasan atau madrasah.

Arif Rahman mengungkapkan, jika sudah bersertifikat, pengembangan sarana dan prasarana madrasah dapat terakomodir Bappenas, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Pekerjaan Umum.

Lebih lanjut, pihaknya akan melakukan pengecekan ulang data lahan tanah wakaf madrasah yang belum bersertifikat.

Pengecekan ulang itu bertujuan untuk memisahkan lahan yang masuk kategori Akrar Ikrar Wakaf (AIW) dan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW).

Sumber: