BREAKING NEWS! UMP Jawa Barat 2025 Naik 6,5 persen atau Menjadi Rp2.191.232,18 Simak Penghitungannya

Kamis 12-12-2024,09:00 WIB
Reporter : Suryadi
Editor : Ruslan

BANDUNG, RADARCIAMIS.COM - Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.778-Kesra/2024, Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2025 resmi naik 6,5 persen.

Itu artinya, UMP Jawa Barat 2025 naik menjadi Rp2.191.232,18 dari tahun 2024 yang sebesar Rp2.057.495.

Keputusan Gubernur Jawa Barat mengenai UMP 2025 itu sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024.

Pertanyaannya, bagaimana penghitungan UMP Jawa Barat 2025 sehingga bisa memunculkan angka Rp2.191.232,18? Simak penjelasannya!

BACA JUGA:Menurut BPS, Angka Pengangguran di Ciamis Tahun 2024 Menurun, Ini Indikatornya

BACA JUGA:Ini Jadwal Registrasi Akun SNPMB Siswa Jalur SNBP dan SNBT, Ada Ketentuan Penting untuk Gap Year

Penghitungan UMP Jawa Barat 2025

Perlu diketahui, UMP Jawa Barat 2024 sebesar Rp2.057.495. Kemudian, berdasarkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024, Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 naik sebesar 6,5 persen.

Setelah mengetahui kedua hal itu, maka penghitungan UMP Jawa Barat 2025 bisa dilakukan.

UMP Jabar 2025= Rp2.057.495 + (6,5 persen x Rp2.057.495)

UMP Jabar 2025= Rp2.057.495 + 133.737,18

Jadi penghitungan UMP Jawa Barat 2025 hasilnya sebesar Rp2.191.232,18.

BACA JUGA:Pemkab Ciamis Lakukan Pemeriksaan Kualitas Beras untuk Program Bantuan Pangan Beras, Ini Hasilnya

BACA JUGA:Sedot Anggaran Rp10,2 Miliar, Revitalisasi Situ Lengkong Belum Rampung, Kejari Ciamis Lakukan Penyidikan

UMP Sektor Perkebunan dan Padat Karya Jawa Barat Tahun 2025 Naik 7 Persen

Selain UMP Jabar 2025 yang mengalami kenaikan, UMP Sektor Perkebunan dan Padat Karya Jawa Barat tahun 2025 juga mengalami kenaikan.

UMP Sektor Perkebunan dan Padat Karya Jawa Barat tahun 2025 mengalami kenaikan sebesar 7 persen dari Rp2.057.495 menjadi Rp2.201.519.

Kategori :