DKUKMP Masih Rumuskan Penataan PKL Pasar Manis Ciamis, Simak Keinginan Pedagang Kaki Lima

Jumat 11-04-2025,17:26 WIB
Reporter : Ruslan
Editor : Ruslan

CIAMIS, RADARCIAMIS.COM – Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah dan Perdagangan (DKUKMP) tengah merancang strategi penataan PKL di Pasar Manis Ciamis.

Upaya penataan pedagang kaki lima masih berada dalam tahap pembahasan internal bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Fokus perumusan adalah kebijakan yang tidak hanya bersifat penertiban semata tetapi mempertimbangkan aspek keberlangsungan usaha pedagang.

Dikutip dari Radartasik.id, Kepala Bidang Pasar DKUKMP Kabupaten Ciamis Erwin menyampaikan pihaknya masih dalam proses diskusi dan koordinasi lintas dinas guna menentukan langkah terbaik dalam penataan PKL.

BACA JUGA: Bupati Tasikmalaya Laporkan Wakil Bupati ke Polisi, Ancaman Hukumannya Tidak Main-main

Namun, belum ada rincian lebih lanjut yang bisa disampaikan kepada publik terkait bentuk akhir kebijakan tersebut.

Di sisi lain, rencana ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan pedagang. Salah satu PKL di Pasar Manis bernama Edi menyatakan dirinya tidak menyetujui wacana relokasi.

Dia menegaskan pedagang lebih memilih tetap berjualan di lokasi yang selama ini ditempati. 

Jika pemerintah hanya melakukan penataan dengan mengatur ulang ukuran lapak sesuai ketentuan tanpa merelokasi, maka sebagian besar pedagang akan mendukung kebijakan tersebut.

BACA JUGA: SALDO CAIR Rp250.000! Ini Cara Dapat Saldo DANA Gratis dari Pirate Rush Terbaru 2025

Aspirasi tersebut telah disampaikan secara langsung dalam pertemuan antara perwakilan PKL dengan pemerintah daerah yang digelar pada Rabu 9 April 2025 bersama perwakilan dari Dinas Perdagangan, Satpol PP dan Dinas Perhubungan.

Dalam pertemuan tersebut, para pedagang menyampaikan bahwa mereka tidak keberatan dengan penataan asalkan dilakukan dengan pemberdayaan, bukan penggusuran.

Kekhawatiran muncul karena relokasi yang dilakukan setengah-setengah justru bisa menimbulkan masalah baru, seperti masuknya pedagang baru di area yang lama, yang bisa memperparah kondisi persaingan usaha.

Edi juga menyoroti keberadaan PKL di Pasar Manis bukan tanpa kontribusi. Para pedagang membayar pungutan harian sebesar Rp 3.000 yang terdiri dari Rp 1.000 untuk Himpunan Pedagang Pasar, Rp 1.000 untuk retribusi pelayanan persampahan dan Rp 1.000 untuk retribusi pasar yang dikelola Pemerintah Kabupaten Ciamis.

BACA JUGA: Cara Klaim Saldo DANA Kaget 11 April 2025, Dapat Rp757.000 Langsung Masuk

Kategori :