UMK 2025 Ciamis Terendah Keempat di Jawa Barat, Ini Perbandingan dengan Kabupaten/Kota Lainnya

UMK 2025 Ciamis Terendah Keempat di Jawa Barat, Ini Perbandingan dengan Kabupaten/Kota Lainnya

UMK 2025 Ciamis terendah keempat di Jawa Barat berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 561.7/Kep.798-Kesra/2024.-Fatkhur Rizqi/Radartasik.id-

- Kabupaten Cirebon: Rp2.681.382.45

- Kabupaten Majalengka: Rp2.404.632,62

- Kabupaten Garut: Rp2.328.555,41

- Kabupaten Ciamis: Rp2.225.279,16

- Kabupaten Pangandaran: Rp2.221.724,19

- Kabupaten Kuningan: Rp2.209.519,29

- Kota Banjar: Rp2.204.754,48

BACA JUGA:Ini Jadwal Timnas Indonesia di 2025, Salah Satunya Lawan Bahrain di GBK

Kenaikan UMK sebesar 6,5 persen untuk siapa?

Jika mengacu pada Keputusan Gubernur Jawa Barat, kenaikan UMK sebesar 6,5 persen berlaku untuk pekerja yang masa kerjanya kurang dari 1 tahun.

Kepada awak media, Kamis 26 Desember 2024, Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnaker Ciamis Wati Kuswatini mengatakan UMK sebesar Rp2.225.279,16 berlaku pada 1 Januari 2025.

Dia membenarkan UMK yang ditekan Gubernur Jawa Barat itu telah sesuai dengan rekomendasi dari Depekab Ciamis.

Wati Kuswatini mengungkapkan pihaknya sedang memproses surat penetapan UMK 2025 agar segera dijalankan oleh perusahaan.

Wati menyampaikan surat penetapan UMK 2025 akan dikirimkan ke perusahaan sebelum pergantian tahun.

Sumber: