Imbas PPN 12 Persen, PDAM Kabupaten Ciamis akan Naikan Tarif Dasar Air pada 2025, Jadi Berapa?

Imbas PPN 12 Persen, PDAM Kabupaten Ciamis akan Naikan Tarif Dasar Air pada 2025, Jadi Berapa?

Direktur Utama Perumdam Tirta Galuh Amsi Yudi Purwanto menjelsakan rencana kenaikan tarif dasar air usai Konsultasi Publik Temu Pelanggan di Hotel Tyara Plaza, Rabu 18 Desember 2024.-Fatkhur Rizqi/Radartasik.id-

CIAMIS, RADARCIAMIS.COM - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Ciamis berencana menaikkan tarif dasar air pada tahun 2025.

Rencana kenaikan tarif dasar air oleh PDAM Kabupaten Ciamis itu tak lepas dari pemberlakuan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen yang sudah ditekan pemerintah pusat.

Hal itu disampaikan Direktur Utama Perumdam Tirta Galuh Amsi Yudi Purwanto pada Forum Konsultasi Publik Temu Pelanggan di Hotel Tyara Plaza, Rabu 18 Desember 2024.

Amsi Yudi Purwanto menyampaikan PPN 12 persen yang diberlakukan pemerintah pusat menjadi salah satu faktor kenaikan tarif dasar air pada tahun depan.

Dia mengungkapkan kenaikan PPN berpengaruh terhadap penyesuaian tarif dasar. Dia mengatakan, hal itu pernah terjadi pada saat kenaikan PPN 11 persen.

BACA JUGA:Ini Upaya Pemkab Ciamis Menyambut Nataru 2024/2025, Pj Bupati Tekankan Pentingnya Toleransi

Lebih lanjut, Amsi menyampaikan penyesuaian tarif dasar air juga melalui proses konsultasi publik dengan pelanggan.

Dia menjelaskan rencana kenaikan tarif dasar air tak lepas dari peningkatan biaya pelayanan air bersih yang terus bertambah.

Dia menyebut tarif dasar air yang diberlakukan PDAM Kabupaten Ciamis sebesar Rp4.200 per meter kubik sudah tidak relevan.

Menurut pihaknya, tarif dasar yang saat ini berlaku berada di tarif batas bawah yang ditetapkan Gubernur Jawa Barat yaitu sebesar Rp6.500 per meter kubik.

Mengutip Radartasik.id, Jumat 20 Desember 2024, PDAM Kabupaten Ciamis berencana menaikkan tarif dasar air di tahun 2025 menjadi Rp6.500 per meter kubik dari tarif saat ini sebesar Rp4.200.

BACA JUGA:Ini Kriteria Peserta yang Mengisi 250 Formasi CPNS 2024 di Lingkungan Pemkab Ciamis

Jika dihitung, tarif dasar air mengalami kenaikan sebesar Rp2.300 di tahun 2025. Rencananya, kenaikan ini akan mulai berlaku pada Januari 2025.

Amsi menyampaikan tarif tersebut akan diberlakukan pada Januari 2025 jika sudah mendapat persetujuan dari pimpinan daerah.

Sumber: