Rencana Proyek Jembatan Cirahong 2 Masuk Pembebasan Lahan pada 2025, Warga Jangan Tergiur Rayu Calo

Rencana Proyek Jembatan Cirahong 2 Masuk Pembebasan Lahan pada 2025, Warga Jangan Tergiur Rayu Calo

Pemerintah Kecamatan Manonjaya dan Desa Margaluyu melakukan survei ke lokasi pembangunan Jembatan Cirahong 2 di Dusun Cihideung.-Radartasik.id-

TASIKMALAYA, RADARCIAMIS.COM - Proyek pembangunan Jembatan Cirahong 2 direncanakan masuk tahap pembebasan lahan pada tahun 2025.

Kampung Sukakarya RT. 031 RW. 007, Dusun Cihideung, Desa Margaluyu menjadi lokasi yang akan dibangunnya Jembatan Cirahong 2.

Saat ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tasikmalaya tengah berfokus melakukan penyusunan Detail Engineering Design (DED).

Setelah itu, Pemkab Tasikmalaya, Pemerintah Kecamatan Manonjaya dan Desa Margaluyu akan melakukan pembebasan lahan yang masuk ke dalam proyek pembangunan.

Tahapan pembebasan lahan rencananya akan dimulai pada tahun 2025.

BACA JUGA:Imbas PPN 12 Persen, PDAM Kabupaten Ciamis akan Naikan Tarif Dasar Air pada 2025, Jadi Berapa?

Kepala Desa Margaluyu Dian Cahyadinata mengungkapkan Pemkab Tasikmalaya belum menggelar sosialisasi soal pembebasan lahan.

Dia mengatakan Pemerintah Desa Margaluyu baru sebatas mensosialisasikan rencana pembangunan Jembatan Cirahong yang baru.

Dia menyampaikan Dusun Cihideung yang akan menjadi lokasi pembangunan masih dalam tahap survei oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

BACA JUGA:Ini Upaya Pemkab Ciamis Menyambut Nataru 2024/2025, Pj Bupati Tekankan Pentingnya Toleransi

Dian beberkan kendala yang bisa terjadi

Dian Cahyadinata menyampaikan pihaknya baru akan melaksanakan sosialisasi resmi setelah mendapat surat dari pemerintah daerah terkait pembebasan lahan.

Dia berharap pemilik tanah dapat menyesuaikan harga tanah sesuai dengan nilai jual objek pajak (NJOP) secara wajar.

Dia mencontohkan apabila harga tanah di Kampung Sukakarya berkisar Rp2 juta per bata menurut NJOP, maka harga wajar tanah pada pembahasan lahan bisa mencapai Rp5 juta per bata.

Dia pun berharap pemilik tanah bisa menyesuaikan hal tersebut agar bisa menekan kendala selama proses pembebasan lahan.

Sumber: