Warga Pangandaran Ditangkap Bareskrim Polri, Oknum Pegawai Honorer Desa Sebarkan Konten Dewasa Anak
Seorang warga Pangandaran, Jawa Barat, ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim terkait pengelolaan puluhan situs konten dewasa.-foto: Humas Polri-
RADARCIAMIS.COM – Seorang warga Pangandaran, Jawa Barat, ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber / Dittipidsiber Bareskrim Polri.
Warga Pangandaran yang ditangkap aparat kepolisian bernama OS alias Anefcinta, oknum pegawai honorer Desa Mekarsari Kecamatan Cimerak Kabupaten Pangandaran.
Saat ini OS sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan mengelola situs penyebar konten dewasa anak.
Dalam sebuah konferensi pers, Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Kombes Dani Kustoni menyatakan pihaknya sudah menetapkan satu orang sebagai tersangka dengan inisial OS alias Anefcinta.
BACA JUGA: Ciri-ciri Mayat Pria di Citanduy, Celana Panjang Warna Cokelat, Kaus Warna Merah
Konferensi pers tersebut dihadiri Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kementerian PPPA, Komisioner KPAI dan Kepala UPT Pusat PPA DKI Jakarta.
Dilansir dari laman Humas Polri, pengungkapan kasus tersebut berawal dari penyelidikan oleh Tim Siber Polri.
Kala itu Tim Siber mendeteksi ada aktivitas penyebaran video pornografi melalui website beserta 26 domain lain yang masih aktif.
Setelah melakukan penelusuran, Tim Siber menangkap OS di kediamannya di Desa Mekarsari Kecamatan Cimerak Kabupaten Pangandaran.
BACA JUGA: Hari Ini Dibuka 3 Lowongan Kerja KAI Services, Simak di Sini
Kombes Dani menjelaskan tersangka OS sehari-hari bekerja sebagai tenaga honorer dan admin situs desa setempat.
Tersangka OS diduga telah menjalankan operasional situs-situs pornografi sejak tahun 2015. Total ada 27 domain aktif dengan berbagai konten dewasa dan anak yang dikelolanya.
Kombes Dani menerangakan modus operandi yang dijalankan OS. Secara mandiri tersangka melakukan pencarian video konten dewasa, membangun situs dan mengelola konten tersebut.
Dalam melakukan penyelidikan lebih lanjut, Tim Siber menemukan beberapa bukti tambahan berupa catatan di laptop bahwa tersangka pernah mengelola 585 situs dengan konten dewasa anak.
Sumber: