Warga Pangandaran Ditangkap Bareskrim Polri, Oknum Pegawai Honorer Desa Sebarkan Konten Dewasa Anak
Seorang warga Pangandaran, Jawa Barat, ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim terkait pengelolaan puluhan situs konten dewasa.-foto: Humas Polri-
Tersangka OS mendapatkan penghasilan ratusan juta rupiah dari program AdSense Google dengan memanfaatkan jumlah pengunjung tinggi di situs-situs tersebut.
Tim Siber Polri menyita barang bukti berupa empat unit ponsel, satu CPU, satu laptop, dua harddisk eksternal, dua flashdisk serta tiga akun surel.
Berdasarkan hasil analisis forensik, OS menyimpan 123 video pornografi di handphone. Sebanyak 3.064 video di laptop. OS sudah mengunggah total 1.085 video.
Kombes Dani menegaskan bahwa masyarakat memiliki peran yang sangat penting dalam upaya pemberantasan pornografi, khususnya yang melibatkan anak-anak dengan cara melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan kepada pihak berwajib.
Dia mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk lebih aktif dalam menjaga keamanan di dunia maya. Anak-anak sebagai generasi penerus bangsa harus kita lindungi dari dampak negatif konten yang dapat merusak perkembangan mereka.
Terkait perbuatannya, OS dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU ITE, serta Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 6 miliar.
Sumber: