FULL SENYUM Insentif GBASN 2025 RA dan Madrasah Segera Cair, Ini Kriteria Penerimanya

Menteri Agama Nasaruddin Umar memastikan tunjangan insentif GBASN RA dan madrasah cair pada Juni 2025.-Kemenag-
BACA JUGA: Cara Cepat Mendapatkan Pinjaman Saldo DANA Melalui Fitur Rekan DANA Tanpa Perlu e-KTP
2. Belum lulus sertifikasi pendidik.
3. Guru wajib memiliki Nomor Pendidik Kementerian Agama (NPK) atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) dari Kementerian Pendidikan.
4. Calon penerima bantuan harus mengajar di satuan pendidikan yang berada di bawah binaan Kementerian Agama (Satminkal).
5. Berstatus sebagai guru tetap madrasah non pegawai negeri sipil yang telah diangkat oleh pihak berwenang dan telah bertugas minimal dua tahun secara berkelanjutan di madrasah berizin resmi dari Kemenag.
BACA JUGA: Game Penghasil Saldo Dana Gratis, Langsung Masuk Dompet Digital Tanpa Ribet
6. Calon penerima merupakan guru tetap madrasah atau guru tidak tetap madrasah yang juga telah mengajar secara terus-menerus selama minimal dua tahun di madrasah swasta dengan izin resmi.
7. Memiliki kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV.
8. Guru yang melaksanakan beban kerja minimal 6 jam tatap muka per minggu di satuan tugasnya.
9. Tidak menerima bantuan serupa dari instansi lain atau dari dana DIPA Kemenag.
10. Belum mencapai usia pensiun yakni 60 tahun.
11. Guru tidak beralih status dari guru raudlatul athfal atau madrasah.
BACA JUGA: Cara Pinjam Uang di Dompet Digital DANA Cicil Resmi OJK, Bukan Pinjol dan Aman dari Risiko
12. Calon penerima tidak terikat sebagai tenaga tetap di luar instansi raudlatul athfal dan madrasah.
13. Guru tidak merangkap jabatan di lembaga negara seperti eksekutif, yudikatif atau legislatif.
Sumber: