BARU dari Kemendikdasmen: Program Afirmasi Kualifikasi S-1/D-4, Ini Alur Pendaftaran RPL dan Kriterianya

BARU dari Kemendikdasmen: Program Afirmasi Kualifikasi S-1/D-4, Ini Alur Pendaftaran RPL dan Kriterianya

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi meluncurkan program afirmasi kualifikasi S-1 atau D-4 untuk guru.-Dok. Kemendikdasmen-

BACA JUGA: Cara Pinjam Saldo Dana 2 Juta Tanpa KTP, Resmi OJK, dan Aplikasi Pinjaman Online Terpercaya

Program ini disusun dalam dua jalur yakni jalur afirmasi dan reguler. Jalur afirmasi ditujukan khusus bagi guru yang berada dalam rentang usia 50 sampai 55 tahun.

Mereka akan mendapatkan pengakuan hingga 70% dari total SKS dan cukup mengikuti perkuliahan selama dua semester tanpa keharusan menyusun skripsi.

Adapun jalur reguler ditujukan untuk guru yang tidak termasuk dalam kategori afirmasi. Mereka akan mengikuti pembelajaran dengan pengakuan SKS antara 50% hingga 70% dan menempuh kuliah minimal dua semester.

Bagi guru PAUD, tersedia program Diklat Berjenjang selama 4,5 bulan yang diakui setara dengan 45 satuan kredit semester (SKS).

BACA JUGA: Aplikasi Penghasil Saldo DANA 2025 Viral, Tambah Uang ke Dompet Digital dan E-wallet Kalian Sekarang

Alur dan Syarat Pendaftaran

Proses RPL terdiri dari empat tahapan utama. Pertama, guru harus memiliki dokumen terkait pengalaman pembelajaran masa lalu, baik dari pendidikan nonformal maupun informal.

Selanjutnya, Lembaga Pendidik Tenaga Kependidikan (LPTK) akan melakukan penilaian portofolio sesuai dengan petunjuk teknis yang berlaku.

Setelah proses evaluasi, LPTK menetapkan pengakuan SKS terhadap mata kuliah yang relevan. Tahap terakhir adalah pelaksanaan pembelajaran di LPTK yang diselenggarakan secara blended learning.

BACA JUGA: Cara Mendapatkan Saldo DANA Gratis dari Aplikasi DANA, Dompet Elektronik dengan Bonus Hingga Rp300 Ribu

Adapun dokumen portofolio yang perlu disiapkan mencakup berbagai aspek seperti pengalaman mengajar, sertifikat pelatihan dan seminar, karya ilmiah, buku ber-ISBN, pengabdian masyarakat, keanggotaan dalam asosiasi profesi, penghargaan yang relevan dan penilaian kinerja guru.

Sumber: