Sekolah Perlu Tahu! KDM Terbitkan Surat Edaran Baru, Ini Penjelasan Konsep Pendidikan Gapura Panca Waluya

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi alias KDM menerbitkan surat edaran baru mengenai pendidikan dengan konsep Gapura Panca Waluya.-Anisha Aprilia/Disway.id-
RADARCIAMIS.COM – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi resmi menerbitkan surat edaran baru yang memperkenalkan pendekatan pendidikan bernama Gapura Panca Waluya.
Konsep ini dirancang untuk membentuk peserta didik yang sehat jasmani, berakhlak baik, jujur, cerdas dan tanggap dalam menghadapi situasi (cageur, bageur, bener, pinter, singer).
Surat Edaran bernomor 43/PK.03.04/KESRA ini dialamatkan kepada para bupati/wali kota yang menangani jenjang pendidikan PAUD hingga SMP, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat untuk tingkat SMA/SMK dan Kantor Kementerian Agama yang membawahi lembaga pendidikan keagamaan.
Dikutip dari jabarprovgoid, salah satu poin utama dalam edaran tersebut adalah dorongan peningkatan sarana dan prasarana pendidikan termasuk fasilitas sanitasi seperti toilet di ruang kelas.
BACA JUGA: Mengenakan Daster dan Sandal, Perempuan Tertabrak KA Kahuripan di Tasikmalaya Subuh Tadi
Study Tour Dilarang
Surat edaran ini juga kembali menegaskan larangan penyelenggaraan studi tur yang dinilai memberatkan orang tua.
Sebagai alternatif, sekolah dianjurkan menyelenggarakan aktivitas berbasis inovasi seperti pengelolaan sampah, pertanian dan peternakan organik, perikanan, kelautan serta pengenalan dunia usaha dan industri.
Selain itu, kegiatan wisuda di tingkat pendidikan dasar dan menengah dilarang karena dianggap tidak berdampak langsung pada aspek akademik siswa.
BACA JUGA: Ajukan Pinjaman KUR BCA Tanpa Agunan, Solusi Modal UMKM dari Bank Central Asia 2025
Edaran tersebut juga mengatur kesiapan sekolah menyambut implementasi program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Sementara itu, untuk konsumsi ringan, siswa diminta membawa bekal dari rumah guna mengurangi kebiasaan jajan. Uang jajan sebaiknya ditabung.
Peserta didik yang belum cukup umur tidak diperkenankan mengendarai kendaraan bermotor dan diimbau menggunakan angkutan umum atau berjalan kaki sesuai jarak dan kemampuan fisik masing-masing.
Untuk wilayah terpencil, kebijakan lebih fleksibel akan diberlakukan demi memudahkan akses siswa ke sekolah.
Sumber: