Motif, Kronologi dan Upaya Pelarian Pembunuh Perempuan Muda di Ciamis Diungkap Polisi

Motif, Kronologi dan Upaya Pelarian Pembunuh Perempuan Muda di Ciamis Diungkap Polisi

Kapolres Ciamis AKBP Akmal mengungkap kasus pembunuhan di kamar kosan pada Senin 28 April 2025.-Fatkhur Rizqi/Radartasik.id-

BACA JUGA: KUR BSI 2025 Pinjaman Modal Rp10–500 Juta Tanpa Biaya Tambahan, Solusi Cepat untuk UMKM

Kemudian pelaku memeriksa ponsel korban dan menemukan percakapan Wina dengan pria lain yang semakin memicu kecemburuan dan amarahnya.

Eza menyeret Wina ke ruang tengah, mencekik dari belakang, lalu mengambil pisau dapur dan menusukkan ke leher korban.

Ketika pisaunya patah, ia menggunakan pecahannya untuk menggorok leher Wina. Tak hanya itu, pelaku menginjak leher dan dada korban hingga terdengar suara tulang patah.

Keesokan harinya, Eza membersihkan lokasi kejadian dan membungkus jenazah Wina menggunakan kain, plastik dan lakban yang dibelinya di Pasar Ciamis.

BACA JUGA: Dapat Saldo Dana Gratis Cuma Main Game 10 Menit, Ini Cara Menghasilkan Uang dari Aplikasi Penghasil Saldo Dana

Pada sore harinya, sekitar pukul 18.00 WIB, bau busuk mulai tercium. Kemudian Eza memindahkan tubuh korban ke dalam kamar kosnya, menyemprot bagian tubuh tertentu dengan pewangi pakaian dan body lotion untuk mengurangi bau.

Kemudian, jenazah korban dibungkus kembali menggunakan sarung, sprei dan diikat dengan tali rafia.

Setelah kejadian, Eza melarikan diri ke beberapa daerah yaitu Tasikmalaya, Banjar dan Pangandaran. Akhirnya, ia mengungkapkan perbuatannya kepada pacar barunya. Pada Kamis 17 April 2025, Eza mengaku telah membunuh Wina.

Dua hari kemudian, pihak kepolisian berhasil menangkapnya di sebuah kosan di belakang Alfamart Nagrak, Ciamis.

BACA JUGA: Ruko Kebakaran di Tasikmalaya, Kuat Dugaan Anak Bermain Korek Api di Lantai Dua Sebagai Penyebabnya

Terancam 15 Tahun Penjara

Eza kini menghadapi ancaman hukuman berat yaitu Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana 15 tahun penjara, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang dapat berujung pada hukuman mati atau penjara seumur hidup dan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Kapolres Ciamis menambahkan berdasarkan penyelidikan awal, terdapat indikasi unsur perencanaan dalam tindak kejahatan ini. Penyidikan lanjutan akan terus dilakukan untuk memperdalam dugaan tersebut.

Sumber: