Rumah Kontrakan Disewakan Per Jam di Tasikmalaya, Pemilik Geram dan Tiga Pasangan Non Muhrim Diciduk

Rumah Kontrakan Disewakan Per Jam di Tasikmalaya, Pemilik Geram dan Tiga Pasangan Non Muhrim Diciduk

Aparat TNI, Polri dan Satpol PP Kota Tasikmalaya memeriksa rumah kontrakan yang disewakan dalam hitungan hari bahkan per jam, Sabtu 12 April 2025.-Radartasik.id-

Jika pelanggaran semacam ini kembali ditemukan, Satpol PP tidak akan ragu untuk menindak tegas sesuai aturan yang berlaku, termasuk kemungkinan dikenakannya sanksi berupa tindak pidana ringan (tipiring) hingga penutupan sementara tempat tersebut.

Bukan hanya pengelola, para penghuni yang terjaring dalam operasi ini pun terancam sanksi administratif, bahkan bisa diusir oleh pemilik kontrakan.

BACA JUGA: WOW! Di Jabar, Mutasi Kendaraan Masuk Bebas Pajak dan Bebas Denda

BACA JUGA: Gak Perlu Ajak Teman! Ini Cara Dapat Saldo DANA Gratis Lewat Link DANA Kaget Hari Ini Minggu 13 April 2025

Praktik penyewaan kamar secara singkat yang semakin marak ini dinilai meresahkan warga sekitar dan mencoreng ketertiban lingkungan.

Fenomena kontrakan disewakan per jam ini menjadi sorotan serius di Kota Tasikmalaya. Pemerintah daerah diharapkan dapat memperketat pengawasan terhadap rumah kontrakan dan kos-kosan agar tidak disalahgunakan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Sumber: