Penahanan Mahasiswi ITB Ditangguhkan, Polisi Beri Penjelasan

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan informasi terkait penangguhan penahanan mahasiswi ITB.-Divisi Humas Polri-
RADARCIAMIS.COM – Seorang mahasiswi ITB (Institut Teknologi Bandung) berinisial SSS resmi mendapatkan penangguhan penahanan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.
SSS sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran dokumen elektronik yang mengandung pelanggaran kesusilaan dan manipulasi data otentik di media sosial X.
Informasi ini disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko seperti dikutip Radarciamis.com dari Divisi Humas Polri, Senin 12 Mei 2025.
Dia menjelaskan bahwa keputusan penangguhan ini didasarkan pada beberapa pertimbangan penting.
BACA JUGA: Kolaborasi PSSI dan FIFA Wujudkan Lapangan Sepak Bola Ramah Anak di Kawasan Mandiri Wijayakusuma
BACA JUGA: Waspada Modus Penipuan CS DANA Palsu di Aplikasi Dompet Digital, Ini Ciri Asli dan Penipunya!
Penyidik menerima permohonan penangguhan dari penasihat hukum tersangka serta dari pihak keluarga.
Permohonan tersebut disertai dengan itikad baik dari tersangka dan keluarganya.
Mereka telah mengajukan permintaan maaf atas kegaduhan yang terjadi di ruang publik.
SSS ditangkap pada 6 Mei 2025. Dia mulai ditahan sehari setelahnya, menyusul laporan polisi yang diterima oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri tertanggal 24 Maret 2025.
BACA JUGA: Prediksi Komposisi Skuad Xabi Alonso di Real Madrid: Peran Florian Wirtz dan Jude Bellingham
BACA JUGA: Cara Mendapatkan Saldo DANA Gratis di 2025 Tanpa Undang Teman Lewat Aplikasi Dompet Digital
Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa tiga orang saksi dan lima ahli. Barang bukti yang disita juga telah diperiksa melalui forensik digital.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik menyimpulkan bahwa bukti yang ada cukup kuat untuk menetapkan status tersangka.
Sumber: