Mendagri: Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Diundur, Ini Alasannya
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.-ig titokarnavian-
JAKARTA, RADARCIAMIS.COM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyampaikan bahwa pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 diundur dari yang semula dijadwalkan Kamis 6 Februari 2025.
Hal itu disampaikan Mendagri Tito Karnavian di Jakarta pada Jumat 31 Januari 2025. Dia menyampaikan alasan diundurnya pelantikan kepala daerah demi efisiensi.
Presiden Prabowo Subianto menginginkan pelantikan kepala daerah dapat dilakukan secara serentak.
Karena itu, pemerintah melakukan penjadwalan ulang agar semakin banyak kepala daerah yang dilantik dalam waktu bersamaan.
BACA JUGA:Segera Daftar! Unhan Membuka Jalur Beasiswa pada PMB 2025/2026, Ini Syarat dan Program Studinya
Tito Karnavian menjelaskan pihaknya tengah menunggu putusan sidang dismissal Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap 310 perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHPKada) 2024.
Melansir dari berbagai sumber, sidang putusan dismissal MK akan digelar pada 4 hingga 5 Februari 2025.
Jadwal pembacaan putusan tersebut lebih cepat dari rencana awal yang akan berlangsung pada 11 hingga 13 Januari 2025.
Jadi, pemerintah akan menunggu keputusan dismissal MK sebelum menetapkan jadwal ulang pelantikan kepala daerah.
BACA JUGA:Tornado FC Pekanbaru Pesta Gol Saat Lawan Persekabpas di Babak 6 Besar, Next Lawan PSGC Ciamis
Jika sudah ada keputusan tersebut, kepala daerah non sengketa dengan yang bersengketa di MK namun terhenti pada putusan dismissal, maka dapat dilantik secara bersamaan.
Hal itulah yang menjadi pertimbangan Presiden Prabowo Subianto mengundur jadwal pelantikan kepala daerah demi efisiensi dan kesetaraan.
Apa itu dismissal?
Mengutip laman kpu.go.id, dismissal merupakan upaya hakim untuk meneliti dan memilah gugatan yang masuk ke persidangan.
Sumber: