Mendagri: Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Diundur, Ini Alasannya
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.-ig titokarnavian-
Proses dismissal tersebut dilakukan karena pengadilan tidak boleh menolak suatu perkara walaupun perkara tersebut sejak awal tidak memenuhi syarat formil maupun materil.
Berkaitan dengan PHPKada 2024, dismissal dapat diartikan sebagai upaya hakim MK dalam memilah gugatan yang akan dilanjutkan atau yang tidak layak untuk diteruskan.
BACA JUGA:PWNU Jabar Dukung Pemberantasan Tambang Ilegal: Melestarikan Lingkungan Bentuk Cinta Tanah Air
Sumber: