Alumni yang Punya Tunggakan Pendidikan Bisa Ambil Ijazah ke Sekolah Secara Gratis, Ini Kata Dedi Mulyadi

Alumni yang Punya Tunggakan Pendidikan Bisa Ambil Ijazah ke Sekolah Secara Gratis, Ini Kata Dedi Mulyadi

Gubernur Jawa Barat terpilih Dedi Mulyadi tegaskan percepatan penyerahan ijazah berlaku untuk semua sekolah yang ada di Jawa Barat.-tangkapan layar IG dedimulyadi71-

BANDUNG, RADARCIAMIS.COM - Sekolah yang ada di wilayah Jawa Barat telah mendapat instruksi dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat (Disdik Jabar) untuk menyerahkan ijazah kepada para alumni.

Instruksi itu disampaikan Disdik Jabar melalui surat edaran bernomor 3597/PK.03.04.04/SEKRE tentang ijazah jenjang SMA/SMK/SLB.

Langkah yang diambil Disdik Jabar itu tak lepas dari arahan dari Gubernur Jawa Barat terpilih Dedi Mulyadi yang menginginkan tidak ada lagi ijazah yang ditahan di sekolah akibat adanya tunggakan pendidikan.

Melalui akun Instagram pribadinya, Dedi Mulyadi menyampaikan bahwa percepatan penyerahan ijazah berlaku bagi sekolah negeri, sekolah swasta serta sekolah yang berada di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag).

BACA JUGA:Mulai Februari 2025 Masyarakat yang Ulang Tahun akan Dapat Kado Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Dedi Mulyadi mengatakan ijazah yang ditahan di sekolah itu harus segera diserahkan kepada lulusan meski yang bersangkutan memiliki tunggakan pendidikan.

Dedi meminta ijazah yang ditahan diserahkan kepada para alumni dan soal tunggakan pendidikan nanti akan dibahas bersama Disdik Jabar dan Kepala UPTD.

Mengacu surat edaran dari Disdik Jabar, sekolah yang ada di Jawa Barat harus menyerahkan ijazah kepada lulusan yang berhak menerimanya maksimal Senin 3 Februari 2025.

BACA JUGA:Ketua RT dan RW di Kota Banjar Menanti Insentif, Sudah Dua Bulan Belum Cair-cair

Karena itu, Disdik Jabar meminta kepada kepala sekolah untuk melakukan pendataan, melaporkan dan menyerahkan ijazah kepada lulusan tahun ajaran 2023/2024 ataupun tahun sebelumnya.

Karena itu, para lulusan disarankan untuk segera mengambil ijazah ke sekolah asal.

Proses pengambilan ijazah tidak dikenakan biaya sepeser pun alias gratis. Meski masih mempunyai tunggakan pendidikan, lulusan tak perlu memikirkan soal itu karena nanti akan dibahas oleh Disdik Jabar.

Kemudian, dengan adanya surat edaran dari Disdik Jabar, pihak sekolah tidak memiliki alasan untuk menahan ijazah milik lulusan.

Setiap sekolah yang ada di Jawa Barat harus menyerahkan ijazah maksimal Senin 3 Februari 2025.

Sumber: