CIAMIS, RADARCIAMIS.COM - Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2025 Ciamis menjadi yang terendah keempat di wilayah Jawa Barat.
Besaran UMK 2025 Ciamis dapat dilihat dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat bernomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024 mengenai UMK di wilayah Jawa Barat tahun 2025.
Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat, besaran UMK Ciamis resmi sebesar Rp2.225.279,16 atau naik 6,5 persen sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024.
Besaran UMK ini telah sesuai dengan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Ciamis sebesar Rp2.225.279,16.
Jika dibandingkan dengan kabupaten/kota lain yang ada di Jawa Barat, besaran UMK Ciamis tidak mencapai setengahnya dari UMK Kota Bekasi, Karawang, Kabupaten Bekasi, Depok, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, dan Kota Bandung.
Namun, UMK Ciamis lebih tinggi dibandingkan dengan 3 daerah di Jawa Barat lainnya yakni Pangandaran, Kuningan dan Kota Banjar.
BACA JUGA:Jelang Tahun Baru 2025, Ini Sederet Prestasi Timnas Indonesia di Tahun 2024
Berikut ini daftar UMK 2025 di Jawa Barat dari yang tertinggi ke terendah:
- Kota Bekasi: Rp5.690.752,95
- Kabupaten Karawang: Rp5.599.593,21
- Kabupaten Bekasi: Rp5.558.515,10
- Kota Depok: Rp5.195.712,78
- Kota Bogor: Rp5.126.897,22
- Kabupaten Bogor: Rp4.877.211,17
- Kabupaten Purwakarta: Rp4.792.252,92