Hal itu disampaikan Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnaker Ciamis, Wati Kuswatini usai rapat pleno usulan penetapan UMK 2025, Kamis 12 Desember 2024 lalu.
Setelah ditindak lanjut oleh Pemkab Ciamis, maka perusahaan harus membayar UMK kepada pekerja sesuai dengan peraturan yang berlaku.