Link Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2024 Kabupaten Ciamis, 178 Pelamar TMS, Apakah Anda Termasuk?

Sabtu 02-11-2024,14:13 WIB
Reporter : Ruslan
Editor : Ruslan

CIAMIS, RADARCIAMIS.COM – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ciamis telah mengumumkan hasil seleksi administrasi PPPK 2024.

Nama-nama pelamar yang memenuhi syarat (MS) dan nama-nama pelamar yang tidak memenuhi syarat (TMS) dimuat dalam pengumuman bernomor: 800.1.2.2/006/Panselda/2024 itu.

Dalam pengumuman yang diterbitkan tanggal 1 November itu disebutkan bahwa jumlah pelamar seleksi PPPK Kabupaten Ciamis 2024 sebanyak 2.166 orang.

Jumlah pelamar yang lolos seleksi administrasi sebanyak 1.988 orang. Sedangkan pelamar yang tidak lolos seleksi administrasi sebanyak 178 orang.

BACA JUGA: Siap-siap! Job Fair Bandung Sediakan 2.433 Lowongan Kerja Bagi Lulusan SD hingga S2, Ikuti Cara Daftarnya

Pelamar yang dinyatakan lolos seleksi administrasi berhak mengikuti seleksi kompetensi dengan menggunakan CAT (Computer Assisted Test) yang diselenggarakan oleh BKN (Badan Kepegawaian Negara).

Pelamar yang tidak lolos seleksi administrasi dapat melakukan sanggahan terhadap hasil seleksi administrasi paling lama 3 hari kalender sejak hasil seleksi administrasi diumumkan.

Pelamar yang dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi dapat mengetahui alasan tidak lolos seleksi administrasi dan melakukan sanggahan melalui akun pendaftaran pada website https://sscasn.bkn.go.id.

Namun pelamar tidak dapat memperbaharui atau memperbaiki dokumen yang sudah diunggah.

BACA JUGA: Bojan Hodak Beberkan Penyebab Persib Gagal Menang Lawan Semen Padang, Ada Rasa Meremehkan?

Panitia seleksi daerah dapat menerima ataupun menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh para pelamar.

Panitia seleksi daerah juga dapat menerima alasan sanggahan apabila kesalahan tersebut bukan berasal dari pelamar. 

Panitia seleksi dapat menolak alasan sanggahan apabila kesalahan tersebut berasal dari pelamar.

Pengumuman hasil sanggahan seleksi administrasi akan diumumkan paling lama 7 hari kalender sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah.

BACA JUGA: Dateng Yuk ke 5 Rumah Makan di Ciamis yang Kuliner dan Minumannya Komplit, Ini Lokasinya

Kategori :