Kedua, pelajar yang berasal dari keluarga kurang mampu secara ekonomi.
Ketiga, siswa merupakan keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kementerian Sosial RI.
Nah, jadi siswa yang masuk ke dalam penerima manfaat PKH berkesempatan juga mendapat bantuan pendidikan di program PIP.
BACA JUGA:Update Harga Honda Stylo 160 Jelang Tahun Baru 2025, Ini Varian Warna yang Direkomendasikan
Keempat, peserta didik berasal dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Kelima, peserta didik berstatus yatim piatu, yatim, piatu, tinggal di panti asuhan atau panti jompo.
Keenam, peserta didik yang terkena dampak bencana alam. Siswa yang terkena musibah bencana juga berkesempatan mendapatkan bantuan pendidikan.
Ketujuh, program PIP juga menyasar kepada siswa yang tidak bersekolah yang diharapkan bisa kembali melanjutkan sekolahnya.
BACA JUGA:Ini Dokumen Persyaratan Seleksi PPPK Tahap 2 2024 Pemkab Ciamis
Kedelapan, siswa-siswi yang mengalami kelainan fisik, korban musibah ataupun pertimbangan khusus lainnya juga masuk ke kriteria penerima.
Kesembilan, peserta didik pada lembaga kursus ataupun satuan pendidikan non formal.
Itulah beberapa poin kriteria siswa yang berkesempatan mendapatkan bantuan PIP 2024.