Hal ini penting agar kepemimpinan Baznas dapat dipercaya dalam mengelola dana umat.
BACA JUGA: Harga dan Spesifikasi OPPO Reno 14 Pro, Bawa 4 Kamera 50MP, Chipset MediaTek Dimensity 8450
BACA JUGA: Spesifikasi OPPO Reno 14 yang Resmi Dirilis di Tiongkok, Usung Kamera 50MP dan Baterai Jumbo
Syauqi menambahkan, harmonisasi regulasi ini juga menjadi bagian dari penguatan sistem pengawasan dan pengendalian lembaga zakat.
Langkah ini sejalan dengan agenda reformasi tata kelola zakat, infak, sedekah, serta dana sosial keagamaan lainnya.
Transformasi ini juga merupakan implementasi dari dua program prioritas Menteri Agama Nasaruddin Umar.
Pertama, layanan keagamaan yang berdampak. Kedua, pemberdayaan ekonomi umat. Keduanya tercantum dalam Kepmen (Keputusan Menteri) Agama Nomor 244 tahun 2025.
Syauqi menyebut inisiatif ini merupakan kontribusi strategis Kemenag untuk mendukung Asta Cita Presiden dalam rangka mewujudkan Visi Indonesia Emas 2045.