BACA JUGA: Membedah Makna Tagline Smart, Luxury, Freedom pada Mobil Listrik Polytron G3 Series
Namun saat para korban datang ke PT Nikomas, perusahaan menyatakan bahwa dokumen tersebut tidak sah. Kejadian ini kemudian dilaporkan ke polisi.
Pada 30 April 2025, tersangka AS diamankan korban dan dibawa ke Polresta Tangerang.
Setelah diperiksa, ia ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara itu, LA sudah lebih dulu ditangkap karena terlibat kasus lain.
Kedua pelaku kini dijerat Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
Mereka terancam hukuman maksimal empat tahun penjara.