Atas perbuatannya, R dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Juncto Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
”Setelah selesai dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka R, dengan mengingat Pasal 21 KUHAP bahwa yang bersangkutan layak dan memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan,” ungkapnya.
BACA JUGA: Cara Mendapatkan BLT BBM Tahap 2 2025 dan Jadwal Pencairan Resmi Setelah Lebaran
Tersangka R resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kota Banjar dan akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Perempuan Kelas II A Bandung.