Mantan Sekwan Kota Banjar Ikut Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi yang Menjerat Ketua Dewan

Rabu 30-04-2025,20:30 WIB
Reporter : Ruslan
Editor : Ruslan

Atas perbuatannya, R dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Juncto Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

”Setelah selesai dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka R, dengan mengingat Pasal 21 KUHAP bahwa yang bersangkutan layak dan memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan,” ungkapnya.

BACA JUGA: Cara Mendapatkan BLT BBM Tahap 2 2025 dan Jadwal Pencairan Resmi Setelah Lebaran

Tersangka R resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kota Banjar dan akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Perempuan Kelas II A Bandung.

Kategori :