RADARCIAMIS.COM – Jumlah tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Kota Banjar tahun 2017-2021 bertambah.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kota Banjar telah menetapkan DRK yang menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Banjar menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi itu. Saat ini DRK menjalani masa tahanan di Rutan Kebonwaru, Bandung.
Pada Rabu 30 April 2025 sore, kejaksaan giliran menetapkan seorang tersangka baru mantan Sekretaris DPRD Kota Banjar berinisial R yang diduga terlibat dalam perkara yang sama dengan DRK.
Saat memenuhi panggilan kejaksaan untuk pemeriksaan siang tadi, mantan Sekwan Kota Banjar didampingi kuasa hukum dan diantarkan pihak keluarga termasuk suaminya.
BACA JUGA: Buruan Pendaftaran Beasiswa Kuliah ke Al-Azhar Mesir 2025 Resmi Dibuka, Simak Jadwal Seleksinya
R diketahui merupakan rekan kerja DRK. Keduanya diduga memiliki andil masing-masing dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian tunjangan bagi anggota DPRD Kota Banjar.
Mengutip dari Radartasik.id, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Banjar Sri Haryanto, SH, MH, melalui Kepala Seksi Intelijen Akhmad Fakhri, SH, menjelaskan penetapan dan penahanan terhadap DRK telah dilakukan lebih dahulu.
Seiring perkembangan penyidikan dan ditemukannya bukti-bukti baru, penyidik menemukan dugaan keterlibatan R dalam proses pengusulan peningkatan tunjangan perumahan dan transportasi DPRD.
Peran R dalam kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 3.523.950.000.
BACA JUGA: Tiga Pemain Kunci Persib yang Siap Hadapi Tantangan Berat dari Malut United Jika Tanpa DSS
Berdasarkan hasil penyidikan, Kejaksaan pun menetapkan R sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor: Pen.Tsk-895/M.2.32/Fd/04/2025 tertanggal 23 April 2025.
Untuk memperjelas perkara dan mendalami keterlibatan tersangka, kejaksaan juga mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan dengan Nomor Print-199/M.2.32/Fd/04/2025, yang diterbitkan pada tanggal yang sama.
Panggilan pertama terhadap R untuk menjalani pemeriksaan dijadwalkan pada Senin 28 April 2025. Namun ia tidak menghadiri pemeriksaan dengan alasan kondisi kesehatan.
Karena itu, pemanggilan kedua dilakukan untuk hadir pada Rabu 30 April 2025. Dalam pemeriksaan tersebut, R datang didampingi oleh kuasa hukumnya dan langsung diperiksa oleh tim penyidik.