TASIKMALAYA, RADARCIAMIS.COM – Pabrik obat di Tasikmalaya digerebek Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar, Senin 11 November 2024.
Pabrik obat ilegal tersebut berada di sebuah gudang di Jalan Letjend Mashudi Kelurahan Mulyasari Kecamatan Tamansari Kota Tasikmalaya.
Dalam penggerebekan, polisi mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam produksi obat-obatan terlarang tersebut.
Polisi juga mengamankan tiga unit mesin produksi, mesin pengolah bahan baku, obat-obatan jenis Trihexyphenidyl hasil produksi dan barang bukti lainnya.
Informasi yang dihimpun Radar Tasikmalaya, pabrik tersebut sudah memproduksi obat keras selama kurang lebih 6 bulan.
Dalam sebulan, pabrik obat yang berkamuflase sebagai gudang distribusi air mineral kemasan ini memproduksi sekitar 1,5 juta butir pil Trihexyphenidyl.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar Kombes Jonahes R Manalu mengonfirmasi kebenaran penggerebekan pabrik obat di Tasikmalaya tersebut.
Namun, ia belum bisa banyak memberikan penjelasan kepada media. Dia meminta wartawan untuk bersabar karena masih membutuhkan pengembangan kasus.
BACA JUGA: Besok Penajaman Visi Misi Calon Bupati Ciamis, Simak Larangan Dalam Tata Tertib
Personel Polres Tasikmalaya Kota dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tasikmalaya turut mendampingi personel Polda Jabar selama menggerebek pabrik obat keras tersebut.
Setelah barang bukti diangkut dengan menggunakan truk tronton, pabrik obat ilegal tersebut dipasangi garis polisi.