Kapolda Jabar Irjen Rudi Setiawan Sampaikan Update Kasus Aksi Anarkis pada Peringatan Hari Buruh Internasional

Kapolda Jawa Barat Irjen Rudi Setiawan menyampaikan perkembangan kasus aksi anarkis pada peringatan Hari Buruh Internasional di Kota Bandung.-Instagram/Humas Polda Jabar-
RADARCIAMIS.COM – Kapolda Jabar Irjen Rudi Setiawan menyampaikan perkembangan kasus aksi anarkis pada peringatan Hari Buruh Internasional di Kota Bandung.
Kapolda menyatakan peringatan May Day 2025 dicederai oleh perbuatan para tersangka dengan melakukan perusakan terhadap satu buah kendaraan patroli milik Polrestabes Bandung dan perbuatan pidana lainnya.
Dikutip dari Instagram Humas Polda Jabar, sebagai tindak lanjut dari kasus tersebut, Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) sudah menangkap 4 orang perusuh peringatan Hari Buruh International di Bandung.
Pusat peringatan Hari Buruh Internasional alias May Day 2025 yang jatuh pada 1 Mei lalu diselenggarakan di area Taman Cikapayang, Dago, Kota Bandung, Jawa Barat.
BACA JUGA: Irjen Rudi Setiawan Resmi Jabat Kapolda Jawa Barat Gantikan Jenderal Bintang Tiga Asal Tasikmalaya
Salah satu pelaku aksi anakis adalah MAA. Usia 26 tahun. Seorang mahasiswa. Dia diamankan karena melakukan tindakan kekerasan.
Dalam kegiatan tersebut, hasil tes urine yang dilakukan di lokasi menunjukkan bahwa MAA terindikasi positif mengandung benzodiazepine.
Namun, saat penggeledahan, aparat tidak menemukan barang bukti narkotika.
Namun, pelaku mengaku telah mengonsumsi obat keras Alprazolam. Tersangka kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Sartika Asih guna menjalani pemeriksaan lanjutan. Hasil tes untuk melengkapi alat bukti penyidikan.
BACA JUGA: Prediksi Harga ALPACA dan Update Harga Terbaru, Sinyal Trading Kripto Hari Ini
Sementara itu, pihak Kepolisian Daerah Jawa Barat turut mengamankan empat orang terkait insiden perusakan mobil dinas milik Polsek Kiaracondong. Peristiwa perusakan itu terjadi pada hari yang sama, 1 Mei 2020.
Keempat orang yang kini berstatus tersangka adalah TZH (23 tahun), AR (21 tahun), FE (20 tahun) dan seorang lainnya berinisial VI. Mereka diketahui terlibat dalam aksi perusakan mobil patroli yang terjadi di kawasan Cikapayang, Dago.
Dalam kejadian tersebut, para tersangka menggunakan sekitar 20 botol kaca untuk merakit bom molotov. Menyemprotkan bensin. Melemparkan batu. Membakar mobil patroli. Menyerang kendaraan water cannon.
Aksi tersebut diduga telah direncanakan sebelumnya dan mengarah pada upaya perusakan fasilitas milik negara.
Sumber: