10 Pertanyaan dan Jawaban: Mutasi Kendaraan Masuk Jabar Bebas Pokok Tunggakan, Denda dan Pajak 1 Tahun

Kamis 17-04-2025,19:07 WIB
Reporter : Ruslan
Editor : Ruslan

6. Kalau mutasi masuk dari Garut ke Bandung antara kabupaten/kota di Jawa Barat, apakah masih gratis?

Proses ini tidak termasuk ke dalam program Bebas Pokok PKB dan Denda namun wajib pajak dapat memanfaatkan program Pemutihan Pajak 2025 yaitu penghapusan tunggakan dan denda PKB.

7. Di mana bisa memanfaatkan program ini?

Program pembebasan pokok PKB dan denda bagi kendaraan bermotor yang mutasi kendaraan ke wilayah Provinsi Jawa Barat dapat dimanfaatkan di Samsat Induk di mana kendaraan tersebut akan didaftarkan sesuai dengan alamat KTP/Identitas pemilik yang baru di Provinsi Jabar.

8. Siapa saja yang bisa memanfaatkan program ini?

Wajib pajak orang pribadi atau badan yang melakukan mutasi kendaraan dari luar Provinsi Jabar.

9. Kapan tunggakan PKB untuk mutasi masuk dari luar provinsi dikenakan?

Tunggakan PKB akan dikenakan apabila wajib pajak terlambat melakukan pendaftaran melebihi 45 hari sejak tanggal fiskal antardaerah diterbitkan.

10. Bagaimana contoh perbandingan penghitungan untuk mutasi masuk ke Jawa Barat?

Sebelum berlaku program:

Fiskal daerah diterbitkan dari provinsi asal tanggal 5 Januari 2025, lalu didaftarkan atau dibayarkan di Samsat tujuan (Jawa Barat) tanggal 22 April 2025, maka penghitungannya sebagai berikut:

- Tunggakan pokok PKB 3 bulan

- Ditambah sanksi administrasi 3 x 1%

- Pembayaran PKB 1 tahun ke depan

Setelah berlaku program:

- Semua biaya tersebut dibebaskan

Kategori :