RADARCIAMIS.COM – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat menghadirkan program mutasi kendaraan masuk Jabar bebas biaya pokok dan bebas denda.
Program istimewa ini diberikan kepada pemilik kendaraan bermotor yang melakukan mutasi kendaraan dari luar daerah seperti DKI Jakarta ke wilayah Jawa Barat.
Untuk memahami program ini, simak 10 pertanyaan umum dan jawaban terkait mutasi kendaraan ke Jabar yang dikutip dari akun Instagram Bapenda Jabar!
1. Apa saja yang digratiskan dalam program ini?
- Pokok tunggakan atas keterlambatan pendaftaran
- Denda keterlambatan atas proses pendaftaran
- Pajak 1 tahun ke depan untuk mutasi kendaraan dai luar Provinsi Jawa Barat ke wilayah Provinsi Jabar
2. Apakah benar-benar tidak ada biaya sama sekali?
Untuk pajak 1 tahun ke depan gratis tetapi masih ada biaya lainnya yang harus dibayar. Misalnya PNBB (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang bukan kewenangan pemerintah provinsi. Biaya itu terdiri dari penerbitan STNK, BPKB, TNKB dan Jasa Raharja (SWDKLLJ).
3. Mutasi masuk dari mana saja yang bisa memanfaatkan program ini?
Proses mutasi masuk ke Provinsi Jabar yang meliputi seluruh wilayah provinsi di Indonesia, selain Provinsi Jawa Barat.
4. Kapan program ini berlangsung?
Mulai tanggal 9 April hingga 30 Juni 2025
5. Apabila saya melakukan mutasi masuk dari DKI Jakarta ke Bekasi dengan kondisi masih ada tunggakan di Samsat DKI Jakarta, apakah gratis juga?
Untuk kewajiban yang masih harus dibayar di provinsi asal tetap harus dibayar. Selanjutnya di Provinsi Jawa Barat digratiskan pajak 1 tahun ke depan tetapi masih ada biaya lainya seperti penerbitan STNK, BPKB, TNKB dan Jasa Raharja (SWDKLLJ).