Rumah Kontrakan Disewakan Per Jam di Tasikmalaya, Pemilik Geram dan Tiga Pasangan Non Muhrim Diciduk

Minggu 13-04-2025,15:56 WIB
Reporter : Ruslan
Editor : Ruslan

TASIKMALAYA, RADARCIAMIS.COM – Aparat gabungan TNI, Polri dan Satpol PP Kota Tasikmalaya menemukan fenomena tak lazim saat patroli malam pada Sabtu 12 April 2025.

Dimana, tim gabungan menemukan sebuah rumah kontrakan di kawasan Jalan Moch Hatta Kalangsari disewakan secara tidak wajar bahkan dalam hitungan jam.

Awalnya, patroli menyasar titik-titik keramaian untuk memberikan imbauan terkait keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Namun, aparat menerima laporan dari warga mengenai dugaan praktik asusila yang terjadi di salah satu rumah kontrakan.

BACA JUGA: 6 Laga Menuju Juara Liga 1, Dewa United dan Persebaya Surabaya Masih Bisa Salip Persib Bandung?

BACA JUGA: Cara Mengklaim Saldo DANA Gratis Ratusan Ribu Lewat Dana Kaget Hari Ini, Buruan Sebelum Limit

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim langsung bergerak ke lokasi dan mendapati tiga pasangan bukan muhrim berada di dalam kontrakan tersebut.

Kemudian, ketiga pasangan tersebut dibawa ke Markas Satpol PP Kota Tasikmalaya untuk menjalani proses pembinaan.

Dikutip dari Radartasik.id, Kepala Seksi Operasi dan Penindakan Satpol PP Kota Tasikmalaya Sandi Apriadi Sugih mengatakan tempat tersebut disinyalir telah disalahgunakan menjadi kos-kosan yang disewakan secara harian bahkan per jam.

Dia mengungkapkan dari hasil pemeriksaan terhadap para penghuni dan pengelola, diketahui bahwa pemilik kontrakan sebenarnya sudah beberapa kali menegur penyewa atas aktivitas mencurigakan tersebut. Namun teguran tersebut tidak diindahkan.

BACA JUGA: Cuma Klik Layar Rp314.000 Masuk ke DANA Kalia! Aplikasi Penghasil Uang Tercepat di Tahun 2025 Viral di YouTube

BACA JUGA: Setelah Krisis Pemain, Persib Bakal Kembali Full Team Lawan Bali United, Gervane Kastaneer Gabung?

Sandi menambahkan pihaknya telah meminta pemilik rumah untuk membuat surat pernyataan sebagai bentuk komitmen agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.

Selain itu, pemilik diminta untuk memperingatkan para penghuni agar tidak menyewakan kembali kamar kontrakan kepada pihak lain, khususnya yang berpotensi melakukan kegiatan negatif.

Jika pelanggaran semacam ini kembali ditemukan, Satpol PP tidak akan ragu untuk menindak tegas sesuai aturan yang berlaku, termasuk kemungkinan dikenakannya sanksi berupa tindak pidana ringan (tipiring) hingga penutupan sementara tempat tersebut.

Kategori :