Dalam peraturan tersebut, guru yang diangkat menjadi PPPK dapat kembali mengajar di sekolah asal.
Lebih lanjut, Fajar menyampaikan pihaknya sedang menyusun petunjuk teknis (juknis) redistribusi guru ASN agar prosesnya lebih terstruktur.
Adapun, sekolah yang menerima pendistribusian guru ASN adalah yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) selama tiga tahun terakhir.
Selain itu, sekolah yang akan mendapatkan guru PPPK adalah yang kekurangan guru dan memenuhi kriteria yang telah ditentukan.
BACA JUGA:5 Wisata Danau di Jawa Barat yang Sering Jadi Destinasi untuk Tradisi Papajar Menjelang Ramadhan