Ini Panduan Lengkap Pendaftaran Beasiswa Daerah Afirmasi LPDP Tahap 1 2025, Ketahui Komponen yang Ditawarkan
Ilustrasi Panduan Lengkap Pendaftaran Beasiswa Daerah Afirmasi LPDP Tahap 1 2025.-tangkapan layar ig lpdp_ri-
JAKARTA, RADARCIAMIS.COM - Salah satu program Beasiswa LPDP tahap 1 2025 yang saat ini sedang dibuka adalah Beasiswa Daerah Afirmasi 2025.
Beasiswa Daerah Afirmasi 2025 merupakan program beasiswa jenjang magister (S2) dan doktor (S3) yang diperuntukkan bagi pendaftar dari daerah afirmasi yang tersebar di 25 provinsi.
Pendaftaran Beasiswa Daerah Afirmasi 2025 mulai dibuka pada 17 Januari sampai dengan 17 Februari 2025.
Dengan adanya program Beasiswa LPDP tahap 1 2025 ini tentu menjadi kesempatan bagi masyarakat dari daerah afirmasi yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang S2 maupun S3.
Beasiswa Daerah Afirmasi 2025 menawarkan dua komponen dana beasiswa yakni dana pendidikan dan dana pendukung.
Komponen dana pendidikan Beasiswa LPDP 2025 ini memberikan dana pendaftaran, SPP, tunjangan buku, penelitian, seminar internasional hingga publikasi jurnal internasional.
Sementara itu, komponen dana pendukung yang akan diberikan meliputi dana transportasi, aplikasi visa, kedatangan, asuransi kesehatan, biaya hidup bulanan, lomba internasional, tunjangan keluarga (doktor), hingga dana darurat.
BACA JUGA:Beasiswa Bank Indonesia 2025: Ini Jadwal dan Persyaratannya, Pemburu Beasiswa Simak Ya!
Komponen dana beasiswa itu akan diberikan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria penerima Beasiswa LPDP 2025 pada program beasiswa daerah afirmasi.
Melansir panduan pendaftaran Beasiswa Daerah Afirmasi 2025 yang dirilis LPDP Kemenkeu, berikut ini persyaratan khusus program Beasiswa LPDP tersebut.
Pertama, pendaftar berasal dari daerah afirmasi yang dibuktikan dengan KTP dan surat keterangan dari Lurah/Kepala Desa yang diterbitkan paling lama 1 tahun di bulan yang sama dengan periode pendaftaran LPDP.
Kedua, pendaftar sudah menyelesaikan pendidikan dasar dan menengah di daerah afirmasi yang dibuktikan dengan ijazah.
Kemudian, pendaftar sudah tinggal minimal 10 tahun di daerah afirmasi yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Lurah/Kepala Desa.
Ketiga, berusia paling tinggi 47 tahun (magister) dan maksimal 50 tahun (doktor) per 31 Desember 2025.
Sumber: