Sistem Tilang Poin Berlaku Tahun 2025, Pengendara yang Melanggar Lalu Lintas akan Dikenakan Pengurangan Poin

Sistem Tilang Poin Berlaku Tahun 2025, Pengendara yang Melanggar Lalu Lintas akan Dikenakan Pengurangan Poin

Sistem tilang poin berlaku tahun 2025, pengendara yang melanggar lalu lintas akan dikenakan pengurangan poin.-Radartasik.com-

BACA JUGA:DPR RI Desak PSSI Buka Alasan Pemecatan Shin Tae-yong Sebagai Pelatih Timnas Indonesia

Kemudian, pengurangan langsung 12 poin dikenakan bagi pengendara yang mengakibatkan korban meninggal dunia ataupun luka berat.

Melansir Radartasik.com, sistem tilang ini bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan pengemudi demi terciptanya keamanan dan keselamatan di perjalanan.

Bagi pengemudi yang sudah dikenakan 12 poin akan dikenakan sanksi berupa penahanan SIM ataupun pencabutan sementara SIM sebelum dikeluarkannya putusan pengadilan.

Bagi pelanggar yang ingin mendapatkan kembali SIM harus mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi terlebih dahulu.

Sedangkan, pemilik SIM yang sudah mencapai 18 poin akan diberikan sanksi pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan.

BACA JUGA:Gaduh Soal Pemecatan Shin Tae-yong, DPR RI akan Panggil PSSI

Sumber: