7 Persyaratan Khusus Seleksi Petugas Kesehatan Haji 2025, Simak Juga Posisi yang Dibuka
Ilustrasi Persyaratan Khusus Seleksi Petugas Kesehatan Haji 2025.-pixabay-
JAKARTA, RADARCIAMIS.COM - Selain persyaratan umum seperti yang sudah dibahas pada artikel sebelumnya, pelamar seleksi petugas kesehatan haji 2025 juga penting memenuhi persyaratan khusus.
Melansir website resmi daftarin.kemkes.go.id, terdapat 7 persyaratan khusus seleksi petugas kesehatan haji 2025.
Syarat ini penting terpenuhi agar berpeluang diterima sebagai petugas kesehatan haji.
Persyaratan khusus pertama yaitu pelamar harus memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (STP).
Yang kedua, khusus bagi peminatan Tim Emergensi Medis dibuka untuk pelamar laki-laki.
BACA JUGA:8 Wisata Sejarah dan Budaya Ciamis untuk Libur Tahun Baru, Selain Senang Bisa dapat Ilmu
Syarat khusus ketiga yaitu maksimal 3 kali penugasan sebagai petugas kesehatan haji. Selanjutnya, pelamar memiliki sertifikat kegawatdaruratan.
Terkhusus bagi TCK, pelamar harus menyertakan bukti penanganan krisis atau kegawatdaruratan.
Persyaratan keenam, pelamar harus memiliki sertifikat Tenaga Kesehatan Teladan (Nakesdan) 2024. Terakhir, pelamar harus melampirkan SK ataupun dokumen penugasan pengelola kesehatan haji daerah.
BACA JUGA:Sejumlah Pemain Persib yang Cedera Mulai Pulih, Bojan Hodak Berharap Badai Cedera Usai
Ketentuan seleksi petugas haji 2025
Rekrutmen petugas haji tahun 2025 mulai dibuka pada 12 hingga 28 Desember 2024 melalui link daftarin.kemkes.go.id.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membuka berbagai posisi pada rekrutmen petugas haji tahun ini.
Mengutip akun Instagram kemenkes_ri, terdapat 15 posisi petugas haji yang dibuka.
13 posisi di antaranya untuk petugas penyelenggara ibadah haji (PPIH) Arab Saudi dan 2 untuk tenaga kesehatan haji kloter.
Sumber: