MK Sudah Terima 280 Gugatan Hasil Pilkada 2024, Salah Satunya PHPU Bupati Kabupaten Tasikmalaya

MK Sudah Terima 280 Gugatan Hasil Pilkada 2024, Salah Satunya PHPU Bupati Kabupaten Tasikmalaya

Kolase foto Ketua MK Suhartoyo (kiri), Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Al-Ayubi (kanan).-IG mahkamahkonstitusi / cecepasep_official-

JAKARTA, RADARCIAMIS.COM - Hingga Jumat, 13 Desember 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menerima 280 gugatan hasil Pilkada 2024.

280 gugatan hasil Pilkada 2024 yang diterima MK terdiri dari 16 PHPU gubernur dan wakil gubernur, 217 PHPU bupati dan wakil bupati, dan 47 PHPU walikota dan wakil walikota.

Salah satu gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diterima MK itu berasal dari pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Al-Ayubi.

Permohonan gugatan hasil Pilkada 2024 Kabupaten Tasikmalaya yang diajukan Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Al-Ayubi diterima MK pada Senin 9 Desember 2024 pukul 09.38 WIB.

BACA JUGA:Pemkab Ciamis Hadirkan Program Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak, Ini Tujuannya

Berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik Nomor 133/PAN.MK/e-AP3/12/2024, Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Al-Ayubi memberikan kuasa hukum kepada Faizal Hafied.

Kuasa Hukum Cecep - Asep, Faizal Hafied menyampaikan poin permohonan yang diajukan ke MK berkaitan dengan penghitungan periodisasi masa jabatan Ade Sugianto, Calon Bupati nomor urut 3.

Faizal Hafied mengatakan terdapat putusan Mahkamah Konstitusi yang tidak diindahkan pada Pilkada 2024 Kabupaten Tasikmalaya.

Dia menjelaskan bahwa MK menetapkan masa jabatan yang dihitung 1 periode adalah masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih dari setengah masa jabatan.

BACA JUGA:Depekab Usulkan UMK Ciamis 2025 Naik 6,5 Persen, Besarannya Jadi Berapa?

Dia menyebut kepala daerah yang sudah menjabat selama 2 periode tidak bisa mendaftarkan diri pada Pilkada selanjutnya.

Hal itu disampaikan Faizal Hafied saat mengajukan permohonan ke MK pada Senin 9 Desember 2024.

Mengutip jpnn.com, Jumat 13 Desember 2024, permohonan yang diajukan kepada MK itu berkaitan dengan keputusan KPU Kabupaten Tasikmalaya yang meloloskan paslon Ade Sugianto - Iip Miftahul Paoz.

Konsultan Politik Paslon Cecep - Asep, Harry Khoirul Anwar mengatakan Ade Sugianto tidak memenuhi syarat pencalonan Pilkada 2024 Kabupaten Tasikmalaya.

Sumber: