Nekat Fasilitasi Haji Ilegal, WNI Ditangkap, KJRI Jeddah: Waspada Promosi Haji Tanpa Visa

Konsul Jenderal RI di Jeddah Yusron B Ambary menyambut kedatangan jemaah di Madinah.-Kemenag-
Merespons kasus ini, KJRI Jeddah mengingatkan seluruh WNI di Arab Saudi agar tidak terlibat dalam promosi maupun penyelenggaraan ibadah haji tanpa tasreh.
Pelaku pelanggaran serupa dapat dikenai sanksi berat, mulai dari denda hingga 100.000 riyal Saudi, hukuman penjara, dan pemulangan paksa ke tanah air.
BACA JUGA: Aplikasi Penghasil Uang Ke Dana, Cara Mudah Dapatkan Saldo Dana Gratis Dari Game Apk Penghasil Uang
KJRI turut mengingatkan agar insiden semacam ini tidak terjadi kembali di masa mendatang.
Warga negara Indonesia diimbau untuk selalu taat aturan dan tidak mudah tergoda oleh tawaran ibadah haji yang tidak melalui jalur resmi.
Sumber: